Kadis PMPPTSP Madina Benarkan Dugaan PT. Torida Hasian Group Gunakan Tanah Urug Ilegal

IMG 20211018 WA0002

 

IMG 20220118 WA0034

Galian tanah uruk. (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Parlin Lubis, tidak menampik adanya dugaan PT. Torida Hasian Group yang telah menggunakan tanah urug ilegal.

Galian C atau galian tanah urug di Kabupaten Madina umumnya tidak memiliki izin jika menelaah data yang ada di Dinas PMPPTSP.  Pada Dinas tersebut hanya ada delapan pemilik izin.

“Saat ini hanya ada delapan pemilik perizinan yang kita punya, itu pun kita minta ke pusat. Ini data terbaru. Di luar dari yang delapan itu kita pastikan ilegal, termasuklah PT. Torida Hasian Group, karena kami tidak pernah mensurvei lokasi di luar dari yang delapan itu,” kata Parlin, kepada bbnewsmadina.com, di Panyabungan, Selasa (18/01/2022).

Kegiatan ilegal ini memang tidak terlepas dari peran Pemerintah Daerah, tentu kita akan menyurati seluruh galian-galian C yang dianggap ilegal agar mengurus perizinannya. Namun kita hanya menghimbau, kami tidak punya kewenangan untuk menindak,” tutur Parlin.

Disebutkannya, dalam proyek pembangunan rehabilitasi pengaman banjir ruas jalan Pagur-Panyabungan, di Kecamatan Panyabungan Timur yang dikerjakan oleh PT. Torida Hasian Group selaku kontraktor yang pelaksana kegiatannya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, disinyalir telah menggunakan galian tanah urug ilegal.

Menurutnya, dalam hal pengawasan ini seharusny Pemerintah pusat yang lebih berwenang selaku yang menerbitkan perizinan, bukan hanya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

“Terkait pajak juga menjadi perdebatan kami dengan Dinas Pendapatan. Setahu kami yang namanya pajak itu kan bersifat memaksa, ada tidaknya izin harus ditarik pajaknya karena telah memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA). Sementara versi Dinas Keuangan, bagaimana mau ditarik pajaknya kalau izinnya tidak ada. Ini yang buat kami belum sepaham,” ucapnya.

Lanjutnya, pajak itu berbeda dengan retribusi. Dinas PMPPTSP hanya berwenang menangani administrasi menyangkut retribusi bukan pajak. Dan juga untuk penindakan masuk dalam kewenangan Satpol PP.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Armada, ST, menyebutkan pengadaan itu tidak masuk dalam kontrak kerjasama.

IMG 20211209 WA0016 1

“Jika benar tidak ada izinnya, PT. Torida Hasian Group tetap membayar pajak ke Dinas Pendapatan Aset Daerah (PAD),” sebutnya beberapa waktu yang lalu.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Madina, Lismulyadi Nasution mengaku tidak bisa melakukan penindakan jika tidak ada rekomendasi dari Dinas PMPPTSP Madina.

“Kita menunggu koordinasi, Satpol PP tidak bisa bergerak jika tidak ada rekomendasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dan untuk saat ini belum ada koordinasi. Kita butuh data lakukan koordinasi untuk melakukan penindakan,” ujarnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)