Kajari Mandailing Natal Gelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah INKRACHT 

Kajari Mandailing Natal bersama Forkopimda plus pemusnahan barang bukti, Senin (01/12/25). (Foto:DN)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Awal Bulan Desember 2025, Kejari Mandailing Natal menggelar pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum (INKRACHT), yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan, Senin (01/12/25).

Pemusnahan ini dipimpin oleh PlT. Kajari Madina, Yos Arnold Tarigan, SH. MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Hadi Nur, S.H, M.H, Kepala Seksi Intelijen, Bapak Jupri Wandy Banjarnhaor, S.H, M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Gilbeth Sitindaon, S.H, M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Herianto, S.H. M.H, Kasubag Pembinaan, Bapak Irzan Hafiandy, S.H. M.H, dan turut disaksikan oleh Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, S.H. M.M, Kapolres Mandailing Natal, Arie Sofandi Paloh, S.H, S.I.K, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Bapak Riswan Herafiansyah, S.H, M.H, Perwira Penghubung Kodim, Mayor Inf, Takbir Saputra Dahilu, Plt. Kepala BNN Mandailing Natal, Bapak Samsul Arifin, S.E. M.E, Perwakilan Dandempom, Pertu. Sugianto, Perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Andika Pratama, S. Tr. Pas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain :
1. Tindak Pidana Narkotika – 55 Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Ganja: 34.328,23 gram, Sabu: 286,2 gram,  Ekstasi: 0,20 gram.
2. Tindak Pidana Orang, Harta dan Benda, serta Keamanan dan Ketertiban Umum – 38 Perkara, Kategori ini mencakup: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Perlindungan anak, Pertambangan illegal, Serta tindak pidana lainnya.
3. Tindak Pidana Cukai, dengan memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan S.H,. M.H. manyampaikan bahwa Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum.

“Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal,” ujarnya.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya narkotika, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perjudian, dan sejumlah barang lainnya. Semua barang bukti tersebut telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dimusnahkan,” tambahnya.

Beliau juga mengatakan melalui kegiatan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal senantiasa berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi penuntutan, pengamanan putusan pengadilan, serta pencegahan tindak pidana.

“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa hasil penanganan perkara benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Yos Tarigan juga mengajak kepada seluruh pihak untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi dalam penegakan hukum.

“Dalam kesempatan yang baik ini, saya juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparatur penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat Mandailing Natal untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi. Penegakan hukum yang efektif hanya dapat terwujud apabila kita semua berada dalam satu barisan, menjaga keamanan, ketertiban, dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakay,” pungkasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, seperti sabu dilarutkan kedalam cairan lalu dibuang ke lubang yang sudah ditentukan, pembakaran, penghancuran, serta pemotongan, yang disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Intelijen Bapak Jupri Wandy Banjarnahor, S.H. M.H, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah sebagai kegiatan terakhir dalam upaya penegakan hukum pidana, selain sebagai Penuntut Umum dalam sistem Hukum Pidana Indonesia Jaksa juga bertindak sebagai Eksekutor yaitu pelaksana Putusan hakim.

“Jadi semua barang bukti ini berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, sekaligus kegiatan ini adalah sebagai perwujudan transparansi Kinerja Kejari Madina,” tandasnya. (DN)

Tinggalkan Balasan