Kapolres Tapsel Press Release Terkait Pencurian Camera Trap jejak Harimau

IMG 20200110 WA0007

AKBP Irwa Zaini Adib SIK, MH Kapolres Tapsel gelar konfrensi Pers terkait pencurian Camera Trap jejak Harimau, Kamis (09/01). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Kapolres Tapsel gelar press Release perkara pencurian camera trap merk Bushnell milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara ( BBKSDA SU) di Mapolres Tapanuli Selatan, Kamis (09/01) dengan menghadirkan kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni AL alias Dangdut (27) warga Desa Sianggunan yang berprofesi petani berperan sebagai Eksekutor di lapangan mengambil camera trap bersama FSS (38) beralamat Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru yang nenyuruh AL alias Dangdut untuk mengambil Camera trap dengan memberikan uang senilai Rp.500.000 kepada AL.

Dasar penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 122/XII/2019/TPS-TORU / TAPSEL /SUMUT tanggal 04 Desember 2019 dengan surat perintah penyidikan nomor:SP.Sidik/92/XII/2019/ Reskrim tanggal 04/12/2019, atas pelapor Muda Hutabarat (55) Kepala Resort Cagar Alam Dolok Sipirok.

Kapolres Tapsel dalam press release nya mengatakan, Dimana dalam kasus perkara pencurian camera trap merk Bushnell tersebut melanggar pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHPidana. Waktu dan TKP diketahui Rabu (04/12) sekira pukul 14: 21 wib di Dusun Sipitcur Kecamatan Batangtoru yang terpasang di batang pohon karet untuk memantau jejak Harimau dengan kerugian material Rp.91.000.000.

Kapolres juga menerangkan kronologi kejadian, dimana dalam hal tersebut BKSDA SU melakukan pemasangan 13 (unit) camera trap pada Minggu (01/12) pukul 12 :00 untuk mendeteksi Satwa liar berupa Harimau yang muncul dan telah memangsa 5 ekor hewan ternak Lembu milik warga.

“Dilain tempat pukul 14:00 siang, yakni di rumah makan Alam Raya Desa Sipenggeng terjadi permufakatan jahat mengambil camera trap yang dipasang BKSDA SU oleh Haray Sam Munthe, Fajar Saif Siregar, Asmara Lase alias Dangdut, Alpin Lubis dan Mara Doli Lubis.”

“Esok harinya (02/12) pukul 05:00, AL bersama F (DPO) berangkat menuju lokasi pemasangan camera trap dengan tujuan mengambil camera trap. Setiba dilokasi keduanya mengambil seluruh camera trap yang terpasang sebanyak 13 (unit) dengan memotong tali pengikat dan memasukkan kedalam goni dan membawa kerumah,” ujar Kapolres AKBP Irwa Zaini Adib SIK, MH.

Dilanjutkannya, “Pada pukul 15:00 AL menghubungi FSS bahwa camera trap sudah ditangannya sekalian meyuruh agar dijemput. Tak berapa lama, FSS datang dengan mengenderai sepeda motor jenis N MAX hitam BB 3140 MX untuk mengambil barang tersebut. AL pun menyerahkan sebanyak 12 (unit) camera trap kepada FSS yang langsung menyusunnya dalam bagasi sepeda motor dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.500.000 kepada AL.”

“Team BKSDA SU, Rabu pukul 14:00 mengecek camera yang terpasang akan tetapi seluruhnya sudah hilang tidak lagi berada ditempatnya, dan segera melaporkannya ke polsek Batangtoru.
Oleh personil polsek langsung melakukan tindakan penyelidikan, berdasarkan saksi saksi, Kamis (05/12) sekira pukul 23:00 dipimpin langsung Kapolsek Batangtoru berhasil menangkap AL dan diintrogasi mengakui perbuatannya disuruh FSS.”

Dalam pengembangan petugas pun berhasil menagkap FSS dirumahnya (06/12) pukul 03:00 Desa Hapesong Baru dan ditemukan 12 (duabelas) unit camera dan disita berikut sepeda motor NMAX dan Handpone jenis samsung. Sementara dari AL yang disita 1 unit tas warna hitam merk eiger berisi camera trap 1 unit dan Hp.

“Firmansyah (29) yang menemani AL mengambil camera trap yang terpasang dan menerima uang dari AL senilai Rp.200.000, hingga saat ini masih DPO.
Selanjutnya saat ini penyidik unit reskrim polsek Batangtoru sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang masih DPO,” papar AKBP Irwa Zaini Adib SIK, MH. (Ty)

IMG 20191218 WA0017

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)