Kapolres Kota Padangsidimpuan bersama Wali Kota saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dihalaman Mapolres, Kamis (16/04).
bbnewsmadina.com, Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP. Juliani Prihartini,SIk,MH dan Wali Kota Irsan Efendi Nasution,SH pimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Mapolres, Jalan Serma Lian Kosong, Kamis (16/4).
Pemusnahan barang bukti narkotika ganja seberat 249,5 kg dilakukan dengan cara di bakar di dalam tong, disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan, AKBP. Dra. Siti Aminah Siregar, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Ahmad Harahap, SH, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan mewakili Ka Lapas, Ketua MUI, Waka Polres Padangsidimpuan, Kasat Resnarkoba AKP. Sammailun Pulungan, SH dan undangan lainnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Juliani Prihartini, S.Ik, MH menyampaikan, pemusnahan tersebut dilakukan pihaknya karena proses pelimpahan tersangka disertai barang bukti narkotika ke pihak penuntut umum Kejari Padangsidimpuan sudah masuk tahap II, sekaligus melengkapi berkas P21 oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
“Barang bukti narkotika yang disita ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 250 Kg pada awal tahun 2020 dengan menetapkan 2 orang tersangka atas nama ASN alias Boja dan PR dari lokasi penangkapan di Jalan St, Mhd. Arif Padangsidimpuan, “ ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, pemusnahan bisa dilakukan meskipun kasus peredaran narkoba itu belum masuk ranah pengadilan, karena sesuai amanat undang-undang, penyidik berwenang memusnahkan barang bukti yang ada setelah terlebih dahulu sebahagian barang bukti disisihkan sebagai sample untuk proses persidangan nantinya.
“Kota Padangsidimpuan kini bukan hanya menjadi lokasi pemasaran/peredaran barang-barang haram tersebut. Namun, daerah ini telah menjadi target para bandar untuk mengedarkan narkoba dalam berbagai jenis,“ terangnya.
Lanjut Kapolres, barang bukti ini di amankan oleh Polres Padangsidimpuan bulan Januari 2020 yang lalu dan tujuan pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam kesempatan ini juga Kapolres menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 23 kilogram hasil temuan warga disalah satu lingkungan di Kota Padangsidimpuan.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sudah ikut membantu tugas tugas polisi dan kami akan lakukan penyelidikan guna mengungkap pemiliknya,” tutur Juliani.
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH menyatakan, keprihatinannya terhadap maraknya peredaran narkotika di Kota Padangsidimppua akhir-akhir ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya barang bukti narkotika yang disita untuk dimusnahkan dan juga para pecandu, rata-rata masih usia produktif.
“Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan selalu mendukung upaya yang dilakukan jajaran Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Padangsidimpuan, serta tetap menjalin koordinasi, sehingga bisa meminimalisir pelanggaran hokum dalam kasus narkoba yang dilakukan warga Kota Padangsidimpuan,” ujar Irsan.
Beliau juga menegaskan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini, harus kita perangi bersama, karena polisi saat ini membutuhkan peran serta masyarakat untuk bersama sama memberantas narkoba dan pemerintah juga siap untuk untuk berperan aktif dalam hal pemberantasan narkoba didaerah ini.
“Kita semua harus tetap waspada karena sebagian besar pengguna mengarah ke anak, remaja, mahasiswa dan mereka itu merupakan pasar potensial peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan. Semoga degan pemusnahan ini tidak ada lagi dan bahkan inilah pemusnahan terbesar yang terakhir untuk kita saksikan,” harap Wali Kota.
Sementara itu, Kepala BNNK Tapsel AKBP. Dra. Siti Aminah Siregar juga mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika ini, namun ia mengharapkan juga peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai prenyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat dengan melaporkan warga masyarakat yang pecandu narkotika untuk di rehabilitasi di BNNK Tapsel.
“Masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan warganya bila ada yang terindikasi pecandu narkoba untuk di rehabilisasi guna memcegah dan memutus mata rantai penyalahguna narkotika. Kita dari BNNK Tapsel siap utuk melakukan rehabilitasi, khususnya bagi pecandu yang merupakan korban dari penyalahguna narkotika, “ Terang Siti Aminah. (Ty)
