KASUS CABUL DI POLRES MADINA SUDAH DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) meluruskan informasi terkait penanganan kasus perbuatan cabul terhadap perempuan berusia 15 tahun asal Kota Padangsidimpuan dengan LP/B/56/III/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Maret 2024.

Korban merupakan anak yatim, bersekolah di salah satu pesantren di Kabupaten Madina. Sementara pelaku adalah orang tua dari teman korban. Korban dan pelaku berasal dari Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin, SH, MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pelaku pencabulan yang dilaporkan pada tanggal 02 Maret 2024 sudah berproses sesuai prosedur dengan merujuk kepada

dua alat bukti yang ditemukan. Pertama keterangan saksi, yang kedua hasil Visum et Repertum yang menyatakan areal sensitif korban positif rusak.

“Korban adalah sebagai saksi, karena hanya dia yang melihat, mengetahui dan merasakan peristiwa pencabulan itu terhadap dirinya. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Batang Natal,” kata Kasat Reskrim.

“Semua prosedur sudah kita jalankan. Isu permintaan uang kepada pelaku untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka itu tak benar. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sebelum isu itu beredar, ” terang Kasat Reskrim.

Lebih jelas, Ikhwanudin menyebut bahwa kasus pelecehan seksual merupakan kasus yang harus di atensi, bukan hanya kasus cabul dari Padangsidimpuan. Pihaknya tidak akan terpengaruh dan tidak ingin mempermainkan suatu kasus hanya dengan uang tunai. Jangan menuding yang tak berdsar dan memutar balikkan fakta yang ada.

“Apalagi korban adalah anak yatim. Korban sangat trauma dan menderita phisikis yang berat atas perbuatan pelaku ini. Semua kasus cabul terhadap anak di bawah umur itu pasti jadi atensi serius, kita tidak main-main,” ujarnya.

Ditanya tentang progres penanganan kasus ini, Ikhwanuddin jelaskan, bahwa

“Berkas pelimpahan sudah kembali dukirimkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Madina. Sebelumnya melalui kuasa hukum Pelaku sudah dua kali ajukan Praperadilan ke Pengadilan tetapi hasilnya selalu ditolak Hakim dan kita yang menang” tandasnya mengakhiri. (tim)

Tinggalkan Balasan