Kasus PETI Kotanopan akan dilimpahkan ke Kejari Madina

f0f585b810d1f9e93c05ddb8ea2adc1a983de62501cdcada6773b7e39490e3b7.0
Alat berat PETI Kotanopan diamankan oleh Polres Mandailing Natal. (Foto:Ist)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Terkait kasus tambang ilegal di Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) perkembangannya saat ini 7 tersangka yang ditetapkan polisi jangka dekat berkasnya akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Madina.

Ipda Bagus Seto KBO Reskrim Polres Madina pada Media Senin (24/6/2024) mengatakan, untuk 7 tersangka saat ini dalam proses kelengkapan berkas perkara untuk pelimpahan ke JPU.

Terkait 12 alat berat yang diamankan saat operasi ini dilakukan, Ipda Bagus Seto yang juga Plh Kasi Humasy Polres Madina mengatakan masih proses lidik kepemilikannya dan alat berat sudah dilakukan penyitaan.

Diketahui, Polres Madina pada 28 mei 2024 melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kota Nopan di Kecamatan Kota Nopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni aek kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.

Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis exscavator berhasil diamankan polisi, dan 7 orang pekerja.

Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH (33 th) warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20 th) warga Desa Ampung Padang, Kecamatana Ranto Baek Madina.

IE ( 24th ) warga Desa Aek Nangali, AS (22 th) dan AH (27 th) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17 th) warga Batang Natal. (DN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)