Kasus PSR 2021, Diduga Kadis Pertanian Madina Terlibat

Tersangka Kasus Korupsi PSR ditahan Kajari Madina, Rabu (03/12/25). (Foto:DN)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Terkait kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2021 dengan anggaran APBN yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak menutup kemungkinan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina juga mengembangkan dan menyelidiki keterlibatan Kepala Dinas Pertanian Madina, periode 2020 – 2025. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kejari Madina, Yos A Tarigan usai penetapan dan penahan 2 tersangka dugaan Korupsi Dana PSR, Rabu (03/12/2025) kemarin.

Pernyataan ini berawal dari pertanyaan media terkait apakah ada penambahan tersangka baik itu kepada Kepala Dinas Pertanian saat itu. Yos Arnold Tarigan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.‎

“Pidsus sedang melakukan pendalaman, jika ditemukan dua alat bukti tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ungkapnya. ‎

Yos juga menjelaskan bahwa ini merupakan komitmen institusinya untuk memberantas korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas, mengingat program PSR merupakan program prioritas pemerintah yang vital untuk swasembada pangan dan energi nasional. Korupsi dalam program ini secara langsung menghambat target pembangunan.‎

Untuk di ketahui bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Peremajaan Sawit Rakyat/PSR) Kabupaten Madina Tahun 2021 dengan Anggaran Rp. 1. 996. 722.000,-.‎

Kedua tersangka yang ditahan adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian yang juga saat ini menjabat sebagai Camat di Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal, dan MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR. Keduanya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. ‎

Penahanan ini dilakukan setelah tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menemukan lebih dari dua alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang direncanakan sejak awal program berjalan. (DN)

Tinggalkan Balasan