Kebijakan Kades Jambur Baru Batang Natal Membuat Warganya Mengeluh, “Tak Ikut Gotong Royong Denda 100 Ribu”

Bahan baru dan pasir yang dibawa oleh warga ke lokasi Jalan Lingkungan. (Foto:Ist)

 

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Setelah memaksa warganya bawa material pasir dan batu untuk memperbaiki aset Pemkab Madina berupa jalan lingkungan yang dirusaknya, Riswan Haedy Kepala Desa Jambur Baru di Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal kembali mengeluarkan kebijakan memaksa warga untuk gotong royong memperbaiki jalan tersebut. Bagi warga yang tidak melibatkan diri denda Rp.100.000.

” warga sudah mengeluh karena Kepala Desa keluarkan ucapan bagi warga yang tidak ikut gotong royong perbaiki jalan itu diwajibkan bayar Rp.100.000 pak,” kata warga setempat yang minta identitas di rahasiakan.

Warga mengaku selalu menjadi korban kebijakan sang Kades. Ketidak transparana Dana Desa juga menjadi persoalan di desa.

Bahkan kata warga pembukaan jalan yang sumber dana nya dari APBDes tahun 2024 dan 2025 terkesan mangkrak kerena tidak bisa dinikmati masyarakat.

Mereka berharap Pemkab Madina segera bertindak dan Inspektorat segera melakukan Audit Investigatif terhadap Dana Desa mereka.

Persoalan perusakan jalan aset daerah oleh Kepala Desa Jambur Baru Riswan Haedy memang sudah menjadi pokok pembahasan baik di kalangan Kantor Camat dan bahkan Pemda Madina.

Informasi terakhir yang diperoleh, Bupati Saipullah Nasution telah memerintahkan Dinas PMD Madina mencari akar masalah sekaligus memerintahkan Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa.

Sebagai bahan masukan bahwa Desa Jambur Baru mengalokasikan anggaran tahun 2024 dari APBDes senilai Rp.364.003.100 untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani. Anggaran yang sama ditampung kembali ditahun 2025 senilai Rp 212.573.200. Jalan ini ternyata lokasinya tumpang tindih dengan Pembangunan jalan lingkungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang di tampung di APBD Madina tahun 2022 lalu. Tanpan pelepasan aset, Kepala Desa mengambil kebijalan sendiri dengan merusaka bangunan jalan lingkungan tersebut tanpa ada pelepasan aset daerah. (DN)

Tinggalkan Balasan