bbnewsmadina.com – Madina, Berita mengenai pemanggilan ASN terkait aksi Singkuang 1 menghadirkan kejutan yang mengejutkan. Inspektur Rahmad Daulay, ST memberikan jawaban “mantap pak” secara spontan melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada seorang wartawan setelah membaca berita tersebut, tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan. Respons ini tentu saja membingungkan.
Saat ditanya apa yang dimaksud dengan “mantap”, karena sejak awal wartawan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik untuk mengamalkan UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999, jawaban yang jelas tidak diperoleh.
Wartawan juga mempertanyakan tujuan dari pemanggilan ASN terkait aksi Singkuang 1, serta relevansi pemanggilan tersebut dengan tugas dan fungsi ASN. Namun, pertanyaan ini juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Berita bapak mantap sekali. Apa salah saya memuji tulisan bapak? Ya deh pak. Dunia ini melelahkan,” ujar Rahmad dalam percakapan WhatsApp.
Sebelumnya, ketika wartawan berencana untuk melakukan konfirmasi, Rahmad menyatakan,”kalau tujuan surat bukan untuk saudara, saudara tak perlu keberatan.
Nanti saya coba kordinasi dengan Pimred saudara,” ujar Inspektur Daerah Kabupaten Madina, Rahmad Daulay, ST.
Wartawan merasa aneh, karena seorang narasumber (yang juga merupakan pejabat publik) berencana untuk melakukan koordinasi dengan Pimred. Apakah wartawan hendak ditakut-takuti atau diintimidasi? Padahal, hal ini dilakukan untuk kepentingan informasi publik.
“Yaa Allah. Tak kan mungkin saya ditakuti dengan cara seperti itu. Silakan mau kordinasi dengan Pimred. Silakan. Mungkin, sebaiknya, cari info dulu, tanya aja dulu, kordinasi dengan Sekda (kebetulan sedang melaksanakan ibadah haji), mungkin beliau akan tahu saya tak mungkin ditakuti dengan cara seperti ini. Sekda dan saya teman kuliah. Saya sudah jadi wartawan saat masih kuliah. Tanya Sekda, kami sama-sama dari fakultas hukum,” ujar wartawan waspada.id dan beritasore.co.id.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan tegas mengancam sanksi pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP, sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. (tim)