Kejari Madina Gelar Pemusnahan Barang Bukti

WhatsApp Image 2021 10 16 at 11.56

 

IMG 20211015 WA0010

 

IMG 20211110 WA0012

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina di halaman Kantor Kejari, Rabu (10/11/21). (Foto:SNP)

bbnewsmadina.com, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal dan seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pada hari Rabu 10 November 2021, di halaman Kantor Kejari Madina.

Jenis barang rampasan yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal yaitu berupa narkotika dengan jumlah 107 perkara orang dengan dan harta benda (Oharda) sebanyak 11 perkara, tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum dan TPUL atau tindak pidana umum lainnya) sebanyak 10 perkara.

Adapun barang bukti narkotika yang juga dimusnahkan Kejaksaan Mandailing Natal hari ini yaitu berupa jenis shabu seberat 166,49 gram (seratus enam puluh enam koma empat puluh sembilan gram), Pil ekstasi sebanyak 1,53 gram (satu koma lima puluh tiga gram).

Sementara untuk barang bukti lainnya yaitu berupa pakaian sebanyak 17 potong, handphone dan timbangan elektrik sebanyak 32 unit dan yang terakhir yaitu barang seperti undang undang khusus lainnya yaitu seperti kehutanan, KDRT, perlindungan anak dan lain sebagainya sebanyak 75 buah.

IMG 20211018 WA0002

Sementara itu HRT. Manurung selaku Kasi Barang Bukti yang di wawancarai bbnewsmadina.com mengatakan, “Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal di akhir tahun 2020 sampai akhir tahun 2021, dan untuk jenis narkotika jenis sabu berhasil kita musnahkan dengan melalui cara diblender terlebih dahulu lalu kita buang ke tanah dan kita tanam.”

IMG 20211110 WA0013

“Namun ada juga barang bukti yang belum kita musnahkan karena masih tahap proses hukum dan masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Namun untuk barang bukti lainnya kita melakukan pemusnahan dengan cara di bakar.”

“Dan untuk kegiatan hari ini kita mengundang Kapolres madina namun diwakilkan kasat Reskrim dan kasat narkoba Polres Madina, Kepala Pengadilan Negeri Mandailing Natal melalui Hakim Pengawas pak Alphat S,H S.H, Kalapas Madina dan Subdenpom 127 beserta Danramil panyabungan,” ucapnya. (SNP)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)