Kejari Madina Menerima Pelimpahan Tersangka Narkoba dari Kejaksaan Agung

Kejari Madina, Kejaksaan Agung, Penyelundupan Narkoba, Pelimpahan Tersangka, Ganja, Simpang Pagur, Panyabungan Timur

bbnewsmadina.com – Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus narkoba dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemberitahuan mengenai penyerahan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Madina, DR. Novan Hadian SH, MHum, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fati Zaro Zay, pada Rabu (5/07/2023).

baca : Bupati Sukhairi Nasution Jamu Makan Siang Kajari Madina Yang Baru

Tersangka yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung adalah SAHMINAN bin Abdul Lubis, yang sebelumnya telah diamankan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada tanggal 5 Maret 2023. Dalam penangkapannya, tersangka kedapatan membawa 29 kg ganja di daerah Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur.

baca : Jilid II Kasus PETI Tersangka AAN, Polres Madina Telah Kirim SPDP Ke Kejaksaan

Fati Zaro Zay menjelaskan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) tersangka ini awalnya dikirim oleh pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Namun, karena lokasi penangkapan berada di Kabupaten Mandailing Natal, tahap selanjutnya, yaitu tahap II, tersangka akan diserahkan kembali ke Kejari Madina. Sidang nanti akan dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Madina.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juni 2023, berkas SPDP dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejagung. Tersangka akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsider Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejari Madina bertanggung jawab untuk mengawal proses hukum selanjutnya terkait kasus penyelundupan narkoba ini dan memastikan bahwa pelimpahan tersangka berjalan dengan lancar.(tim)

Tinggalkan Balasan