bbnewsmadina.com, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melaksanakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bagi instansi Pemerintah, Rabu (9/9) Pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir. H Arwin Siregar, MM menyambut baik kehadiran Kejari Padangsidimpuan untuk memberikan sosialisasi secara khusus kepada instansi di Lingkungan Pemerintahan Kota Padangsidimpuan.
“Disini, sudah hadir beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan nantinya upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Para OPD. Sehingga memahami betul bagaimana jalannya anggaran yang benar sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang” papar Arwin.
Lebih lanjut, Arwin mengatakan, “Sekali lagi Kepada Bapak Kajari, Bapak Hendry kami ucapkan terima kasih atas inisiasinya atas berjalannya acara ini, ditambah lagi dengan membawa Pejabat dari Kejari Padangsidimpuan untuk melakukan sosialisasi”, ucap Wawako Arwin.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan kedepan sinergitas antara Pemko dan Kejari lebih ditingkatkan dan Pemko Padangsidimpuan dalam hal ini mengucapkan apresiasi den dedikasi yg setingi tingginya dalam acara ini, serta selalu mengedepankan pencegahan dan koordinasi yg baik dalam hal ini melalui Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (APIP) tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendry Silitonga, SH, MH mengatakan, tujuan dari Sosialisasi Peran Datun untuk mengingatkan kembali, menginformasikan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan Negeri dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Di antaranya melakukan penegakkan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH, MH menyebut mengutus Kasi Datun untuk berkoordinasi dengan Inspektur dengan Sekretaris Daerah, untuk diadakan sosialisasi agar kita lebih mengenal fungsi Datun ini dari sisi hukum perdata maupun tata usaha negara yang diberikan kewenangan bagi Kejaksaan.
“Sering kali Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi, pengguna anggaran tidak memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab juga wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, katanya.
Turut hadir dalam acara tersebut selain Wakil Walikota Ir.Arwin Siregar,MM, ada Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, Inspektur Rakhmat Marzuki, Kasi Datun Kejari Padangsidimpuan Noverius Lombu,SH.MH,dan Pimpinan OPD se-Kota Padangsidimpuan. (Ty)