Kekeliruan Pada Karcis Parkir, Ini Penjelasannya

Karcis Retribusi Parkir 

bbnewsmadina.com, Kercis Retribusi Parkir yang di Keluarkan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021 mencantumkan Dasar Hukum Pemungutan Retribusi Parkir Berdasarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Umum, dan Tertulis Nilai Jasa Pelayanan Parkir Rp 4000,- (Empat Ribu Rupiah) untuk setiap kali Parkir untuk Jenis Taxi, Mobil dan Sejenisnya, sehingga bertentangan dengan isi Perda No 8 Tahun 2011 yang mengatur Nilai Tarif Jasa Pelayanan Parkir Rp1500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah).

Atas adanya kekeliruan itu Kepala Bidang Penagihan BPKAD Kabupaten Mandailing Natal Azis Nasution, Senin (20/09/2021) memberikan penjelasan bahwa, pencetakan Karcis Parkir merupakan permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal.

“Dan Pada Karcis Retribusi Parkir tertulis dasar Pemungutan Perda No 8 Tahun 2011 tentang Jasa Pelayanan Umum,
Itu sesuai dengan permintaan dari Dinas Perhubungan dan juga karena perda no. 8 tahun 2011 merupakan perda induk dan belum dibatalkan, makanya tetap dibuat,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Perda No 1 Tahun 2019 telah disosialisasikan sebelum diterapkan Azis Nasution mengatakan untuk Sosialisasi silahkan ditanyakan kepada OPD Terkait karena Dinas Terkaitlah yang menjadi Pelaksana Teknis di Lapangan, sebutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal Hendra AP,MM, Senin (20/08/2011) memberi penjelasan terkait Retribusi Jasa Pelanyanan Umum Parkir telah ada Perubahan Tarif berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke II atas Perda No 8 Tahun 2011.

“Terkait adanya Karcis Parkir yang memuat Dasar Pemungutan Retribusi Parkir Perda No 8 Tahun 2011 dan mencantumkan nilai Rp 4000,- (Empat Ribu Rupiah) sehingga tarif yang dikenakan itu masih sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2019, dan ini masih dalam tahap pensosialisasian kembali karena terdapat keberatan masyarakat di lapangan terkait tarif Parkir pada Perda No 1 Tahun 2019,” ucapnya.

Lebih lanjut Hendra AP,MM menjelaskan, karena Perda No 1 Tahun 2019 telah diundangkan pada Tahun 2019 lalu, maka Dinas Perhubungan akan tetap menjalankan tarif tersebut, dan untuk merubah perda No 1 Tahun 2019 harus menunggu waktu 3 Tahun agar bisa dilakukan perubahan kembali, sebelum diterapkan terlebih dilakukan pengkajian dan ini masih sangat relepan untuk diterapkan.

Saat ditanya tentang Karcis Retribusi Parkir yang mencantumkan Perda No 8 Tahun 2011 dengan Tarif Rp 4000,- Kadis Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal Hendra AP, MM membenarkan Karcis itu dicetak oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal dan itu telah ditarik dari Peredarannya, untuk saat ini ada Karcis Parkir dengan nilai Rp 4000,- (Empat Ribu Rupiah) untuk Taxi, Mobil dan Kenderaan sejenisnya tetap diberlakukan namun tidak ada pemaksaan, ungkapnya. (MS)

Tinggalkan Balasan