Surat persetujuan masyarakat penerima BST Desa Huta Baringin Kecamatan Panyabungan Barat.
bbnewsmadina.com, Terkait tudingan Pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang diterima warga Desa Huta Baringin Kecamatan Panyabungan Barat, Kepala Desa Huta Baringin Miswaruddin Nasution tidak membenarkan adanya Pemotongan tersebut.
Hal ini disampaikan Miswaruddin Nasution pada Sabtu (16/05) saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Huta Baringin Kecamatan Panyabungan Barat.
Miswaruddin Nasution juga mengatakan, tidak ada memotong BST yang di terima oleh warga, adapun jumlah penerima BST di Desa Huta Baringin adalah 60 Kepala Keluarga (KK) dimana setelah dikurangi tiga orang karena meninggal Dunia 1 Orang, Pindah Domisili 1 Orang dan yang sedang berada di luar daerah 1 orang sehingga total penerima saat ini adalah 57 orang, ujarnya.
“Adapun pemerataan penerimaan BST itu telah melalui usulan Masyarakat pada saat dilaksanakan Musyawarah Desa terkait penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Masyarakat mengusulkan agar BST yang diterima dibagikan bersama guna menghindari adanya kecemburuan dan kesenjangan sosial di Desa Huta Baringin,” pungkasnya.
Seperti di Sampaikan Mhd Fauzi Lubis (48) Warga Desa Huta Baringin bahwa tidak benar ada pemotongan BST dilakukan Oleh Kepala Desa Huta Baringin, yang sebenarnya Kami Masyarakat telah bersepakat untuk membagi sama rata BST terdampak Covid-19 kepada seluruh masyarakat yang masih layak menerima bantuan diluar penerima manfaat PKH, BPNT, dan ASN.
Sementara itu Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Huta Baringin Kecamatan Panyabungan Barat Asrori Lubis (55) saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/05) menjelaskan, bahwa tidak benar ada pemotongan BST oleh Kepala Desa, Adapun usulan pemerataan pembagian BST ini adalah usulan dari Masyarakat pada saat dilaksanakan Musyawarah Desa, Tidak ada penekanan dan ini merupakan persetujuan Masyarakat dan telah dituangkan dalam bentuk surat persetujuan Masyarakat penerima manfaat. (MS)