Terlihat Inspektorat Madina ketika menyerahkan hasil LHP kepada BPD dan Masyarakat Desa Tambangan Kecamatan Tambangan di ruangan asisten 1 Pemkab Madina, Rabu (4/3).(Foto:LBS)
bbnewsmadina.com, Kepala Desa Simangambat Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Asrin Nasution alias Ucok Nakal akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian Kepala desa Simangambat ini setelah adanya ajuan dari BPD dan masyarakat Desa Simangambat setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Madina terkait adanya kerugian negara atas pelaksanaan dana desa (DD) di Desa Simangambat Kecamatan Tambangan tersebut.
Terungkap pemberhentian Kepala Desa simangambat, Asrin Nasution ini diketahui usai terjadinya rapat antara masyarakat Desa Simangambat dengan Pemkab Madina diruang Asisten 1, Alamulhaq Daulay yang di hadiri camat Tambangan, seluruh BPD dan Masyarakat Desa Simangambat, Rabu (4/3).
Asisten 1, Alamulhaq Daulay kepada Andalas mengungkapkan bahwa benar, kita baru melakukan musyawarah terkait pemberhentian kepala desa simangambat Kecamatan Tambangan. Dan pemberhentiannya tinggal menunggu SK dari Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution.
“Semua tahapan pemeriksaan terhadap aduan masyarakat sudah selesai. Setelah itu BPD bersama masyarakat membuat surat permohonan pemberhentian kepala Desa ditujukan kepada Bupati. Dan atas dasar temuan LHP Inspektorat, ditandatangani Bupati Madina no:700/0693/Insp/2020 dengan total temuan tersebut Rp 541.433.170,72“.terangnya
Kemudian lanjutnya, temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Madina pada anggaran DD tahun 2018/2019 sebesar Rp541.433.170,72 ini, Kepala Desa, Asrin Nasution juga wajib untuk mengembalikan kerugian negara itu paling lama 60 hari kedepan, dan apabila tidak, maka yang bersangkutan akan berujung pada proses hukum.
Plt Kadis PMD Madina, Drs Sahnan Batubara saat dikonfirmasi Andalas terkait kapan SK pemberhentian akan dikeluarkan, beliau menjawab, SK pemberhentian kepala Desa Simangambat masih dalam proses, dan secepatnya akan dikeluarkan. (LBS)
