Ketua DPD GPMN Madina, Hadir di Polres Madina Berikan Keterangan Dugaan Pelecehan Lambang Negara

IMG 20210916 WA0015

Ketua DPD GPMN Madina, Akbar Panjaitan saat berada di Polres Mandailing Natal untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan Lambang Negara, Kamis (16/09/21). (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gema Perjuangan Maharani Nusantara (DPD GPMN) Mandailing Natal (Madina), Azanul Akbar Panjaitan datang menghadiri undangan Polres Madina guna dimintai keterangan terkait laporannya mengenai dugaan pelecehan Lambang Negara, Kamis (16/09/2021).

“Hari ini saya sudah datang menghadiri undangan dari Polres Madina, tepatnya ruang lidik IV Sat Reskrim Polres Madina dalam hal memberikan keterangan lebih lanjut tentang laporan kita yakni dugaan pelecehan Lambang Negara pada pet Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang kepala garudanya menghadap ke kiri,” terang Ketua DPD GPMN Madina, Azanul Akbar Panjaitan.

Masih Akbar, didalam proses dimintai keterangan dari pihak penyidik tadi, saya sudah menjelaskan semua yang saya ketahui mengenai dugaan pelecehan Lambang Negara kepala burung garuda yang menghadap ke kiri ini.

“Apa yang saya sampaikan dalam keterangan itu, semuanya tidak lepas dari bukti-bukti yang kita miliki dan fakta-fakta yang kita jumpai dilapangan,” paparnya.

Akbar juga menambahkan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi Polres Madina kerena tanggap dan cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita dari DPD GPMN Madina mengapresiasi kinerja Polres Madina dalam menanggapi laporan kami ini. Dan semoga saja, Polres Madina segera dapat mengusut tuntas dan menemukan siapa pelaku atau oknum penyedia foto tersebut.”

“Tentang masalah ini saya rasa bukan main-main, sebab menyangkut lambang negara yang nota bene para pejuang kita dulu bertaruh nyawa dan menumpahkan darah untuk meraih kemerdekaan dari penjajah,” tandasnya mengakhiri.

Dugaan Penghinaan Lambang Negara dengan kepala burung garuda menghadap ke kiri ini dinilai bertentangan dengan PP nomor 66 tahun 1951 tentang lambang negara pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa Lambang Negara kepala burung garuda menghadap ke kanan dengan  arti kebaikan.

Dan juga telah mencederai sila-sila pancasila yang mengacu pada tindak pidana pasal 57 junto pasal 69 UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan Lambang Negera serta lagu Kebangsaan. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)