Tanda Terima Laporan Pengaduan DPK MPI Madina ke Polres Madina, (Foto:BL)
bbnewsmadina.com, Aneh tapi nyata, itu lah kalimat yang pantas diucapkan kepada Dinas Kesehatan Madina yang telah membayarkan rapel gaji 20% Bidan Desa selama 8 bulan Tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPK MPI Madina, Benny Fatahillah Lubis kepada bbnewsmadina.com menyampaikan, bahwa dirinya merasa aneh, karena uang rapel gaji Bidan Desa 20% baru dibayarkan setelah setahun dari bulan 4 tahun 2019 hingga bulan 5 tahun 2020.
“Tentu hal ini terdengar aneh dan menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat. Mengapa baru sekarang gaji tersebut dibayarkan dan kemana selama ini uang tersebut mengendap? ujarnya.
Pada hal lanjut Benny, Ormas DPK MPI Madina sudah melaporkan Dinas Kesehatan Madina ke Polres Madina melalui Satreskrim Madina dan diterima langsung oleh Polwan bernama Youlanda pada 8 Mei 2020 lalu.
“Dari kasus ini, diduga kuat ada segelintir oknum yang coba melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.”
“Bahkan kuat dugaan, uang gaji bidan tersebut didepositokan oknum Kadis Kesehatan, Dr. Syarifuddin Nasution bersama Bendaharanya Midi selama 1 tahun,” lukasnya.
Menurut informasi yang diterima tambah Benny, adapun nilai Rapel gaji Bidan Desa yang ditahan selama 1 tahun sebesar Rp.4.412.000,- per orang yang telah memiliki tanggungan. Sedangkan bagi Bidan Desa yang belum punya tanggungan sebesar Rp.3.870.000, yang total keseluruhan Bidan Desa lebih kurang 235 orang.
“Untuk itu, Polres Madina melalui Satreskrim harus segera menindak lanjuti laporan Ormas DPK MPI Madina dan secepatnya memanggil serta memeriksa Kadis Kesehatan bersama Bendahara agar jelas kemana selama ini uang rapel gaji Bidan Desa tahun 2019 disimpan mereka yang terindikasi telah terjadi tindak pidana korupsi dan pencucian uang.”
“Bahkan juga dari data dan informasi yang diterima, sejumlah bidan pernah menanyakan hal ini sebelumnya ke Bendahara Dinkes Madina, namun jawabannya selalu berkelit.”
“Bendahara Dinkes Madina juga pernah mengatakan kalau Tahun Anggaran (T.A 2019), Dinkes minus anggaran yang berdampak terhadap tertundanya gaji Bidan Desa,” ucap Benny.
Ketua DPK MPI Madina pun menambahkan, dari pernyataan ini timbul kembali pertanyaan, apa mungkin anggaran Dinkes minus untuk rapel gaji bidan desa se-Madina 20% Tahun 2019, sehingga tidak dibayarkan?
“Kita hanya bisa berharap kepada penegak hukum agar segera membongkar cerita dibalik pembayaran gaji bidan yang sempat tertahan selama satu tahun oleh Dinkes Madina,” pungkas Benny. (BL/DN).