Ketua DPRD Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis saat mengikuti pemusnahan Barang Bukti sabu di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Senin (01/12/25). (Foto:DN)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis mengikuti kegiatan pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht), di kantor Kejaksaan, Senin (01/12/25).

Pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini dipimpin langsung Plt. Kajari Madina, Yos Arnold Tarigan S.H, M.H. didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Hadi Nur, S.H. M.H, Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnhaor, S.H. M.H.

Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Gilbeth Sitindaon, S.H. M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, S.H. M.H, Kasubag Pembinaan, Irzan Hafiandy, S.H. M.H, dan  disaksikan oleh Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, S.H, M.M, Kapolres Madina, Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K.

‎Ketua Pengadilan Negeri Madina, Riswan Herafiansyah, S.H. M.H, Perwira Penghubung Kodim, Mayor Inf, Takbir Saputra Dahilu, Plt. Kepala BNN Madina, Samsul Arifin, S.E, M.E, Perwakilan Dandempom, Pertu. Sugianto, dan Perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Andika Pratama, S. Tr. Pas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana tauun 2025, antara lain :
1. Tindak Pidana Narkotika – 55 Perkara Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Ganja: 34.328,23 gram, Sabu: 286,2 gram, ‎Ekstasi: 0,20 gram.

‎2. Tindak Pidana Orang, Harta dan Benda, serta Keamanan dan Ketertiban Umum – 38 Perkara ‎Kategori ini mencakup: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Perlindungan anak, Pertambangan illegal, Serta tindak pidana lainnya.

3. Tindak Pidana Cukai, dengan memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Plt. Kajari Madina Yos Arnold Tarigan S.H. M.H pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Madina.

“Semua barang bukti tersebut telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dimusnahkan. Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kejari Madina senantiasa berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi penuntutan, pengamanan putusan pengadilan, serta pencegahan tindak pidana,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis usai mengikuti kegiatan kepada media menyampaikan menyampaikan bahwa peredaran narkotika tidak bisa dibiarkan terus beredar di Kabupaten Mandailing Natal ini

‎”Mari bersama-sama mencegah peredaran narkoba di Kabupaten yang kita cintai ini, dimana pencegahan ini harus melibatkan semua pihak, tidak hanya aparat yang melakukan razia namun semua pihak wajib terlibat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” pintanya. (DN)

Tinggalkan Balasan