bbnewsmadina.com, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis akhirnya menandatangani rekomendasi Komisi II DPRD terkait realisasi lahan plasma PT. Rendi Permata Raya kepada Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution menyikapi polemik yang terjadi antara warga Desa Singkuang I dengan PT Rendi Permata Raya.
Penandatanganan surat rekomendasi itu dilakukan usai mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan dihadiri oleh Administrator PT Rendi Permata Raya, Eko Ashari, Jumat (31/3/2023) di ruangan Ketua DPRD.
“Sudah ditandatangani, sah,” kata Erwin didampingi wakil pimpinan I dan II Harminsyah dan Erwin Nasution saat menggelar konferensi pers, di ruang kerjanya, Jumat (31/3/2023) sore.
Erwin Efendi Lubis berharap dengan ditandatanganinya rekomendasi itu masyarakat Desa Singkuang I agar bisa membubarkan diri dari lokasi unjuk rasa.
“Kami berharap masyarakat supaya bisa meninggalkan lokasi perkebunan dan kembali ke keluarga masing-masing. Dan semoga akan ada tindak lanjut yang konkret. Seperti yang saya bilang tadi ke pihak perusahaan, kalau ada penyelesaian jangan hanya akan, akan, akan saja, tapi kapan kepastiannya,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Madina ini.
Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSP) Desa Singkuang I, yang juga merupakan koordinator aksi mengatakan telah mengetahui rekomendasi Komisi II ditandatangani pimpinan DPRD.
“Sudah tahu hal itu, untuk suratnya belum kami terima,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (31/03/23).
Ia menyebut masyarakat bakal siap membubarkan diri dari aksi unjuk rasa apabila rekomendasi itu telah sampai ke meja bupati dan disetujui.
“Kami siap membubarkan diri kalau surat sudah ke meja Pak Bupati dan ditandatangani,” sebutnya.
Sapihuddin juga menambahkan, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Madina, Muktar Afandi telah menghubungi dan meminta mereka untuk hadir besok.
“Kira-kira pukul 15.22 Wib tadi, saya dihubungi kadis koperasi melalui WhatsApp agar dapat hadir besok pagi ke panyabungan terkait permasalahan plasma.”
“Tapi masih kami musyawarahkan dengan pengurus, pengawas dan masyarakat. Nanti malam lagi keputusan dihadiri atau tidak,” sambungnya.
Ditanya tanggapannya, rekomendasi itu nantinya masih membutuhkan jangka waktu lama dalam prosesnya, menurut Sapihuddin, apabila Bupati lebih berpihak ke masyarakat pasti akan secepatnya ditanggapi.
“Dari legislatif sudah melakukan wewenang dan tanggung-jawabnya selaku wakil rakyat. Kalau Pak Bupati lebih memilih rakyat pasti secepatnya ditandatangani,” tuturnya. (SRL/DN)