Foto : Dosen Hukum Pertambangan dan hukum lingkungan UMTS Padang Sidempuan, Ridwan Rangkuti, SH, MH. (LBS)
bbnewsmadina.com, Terkait tewasnya dua orang santri pesantren Musthafawiyah Purba baru yang diketahui masih duduk di kelas III didalam kolam air penampungan perusahaan panas bumi PT. SMGP menuai banyak tanggapan dari berbagai elemen dan kalangan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ridwan Rangkuti. SH.MH Dosen Hukum Pertambangan dan hukum lingkungan UMTS Padang Sidempuan menanggapi kejadian tersebut menyatakan bahwa:
Management PT. SMGP bisa dipidana, sebab pembangunan sumur raksasa yang dilakukan oleh PT. SMGP di Desa Sibanggor dengan tujuan untuk tempat penyimpanan air, kemudian tidak di fungsikan dan ditinggalkan begitu saja tanpa membuat pagar atau portal dilarang masuk dan atau peringatan dini kepada masyarakat Bahwa areal kolam raksasa tersebut berbahaya dilarang masuk, sehingga telah menimbulkan korban jiwa, adalah suatu bentuk tindak pidana akibat kelalaian management PT. SMGP telah mengakibatkan orang meninggal dunia.
Di sisi lain lanjut Ketua Peradi Tabagsel tersebut, karena kolam raksasa tersebut tidak digunakan maka secara hukum management PT. SMGP diduga telah melakukan tindak pidana korporasi pengerusakan lingkungan. Dan beliau juga berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan pembangunan sumur raksasa tersebut apakah sudah memiliki Izin Lingkungan atau satu kesatuan dengan Izin Pertambangan Panas Bumi yg dimiliki PT. SMGP.
“Saya kira itu bukan satu kesatuan, tapi yang pasti PT. SMGP telah melakukan pembangunan kolam raksasa tersebut yang telah merobah struktur tanah dan sangat rentan terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana alam. Polisi dapat menggunakan UU pengelolaan lingkungan hidup dan KUHP dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut,”tegasnya.
Kemudian Ridwan juga berharap agar elemen masyarakat Madina pencinta lingkungan, Wartawan, LSM, OKP, ORMAS, pimpinan Parpol, anggota DPRD dan Pemkab Madina agar bersama-sama mendorong pihak kepolisian menyelidiki dan menyidik perkara tersebut.
“Dan jika nantinya kepolisian melakukan penyelidikan serta terbukti management PT SMGP melakukan tindak pidana korporasi pengerusakan lingkungan, maka secara hukum Izin Usaha Pertambangan gas bumi tersebut dapat dicabut,”pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kolam penampungan air PT. SMGP telah menelan korban dengan tenggelamnya 2 orang santri pesantren Musthafawiyah Purba baru atas nama Irsanul Mahya (14) dan Muhammad Musawi (15) warga desa Sibanggor Jae kecamatan Puncak Sorik Marapi pada sabtu (29/9). (Redaksi-LBS)