KILAS BALIK Persoalan PPPK Tahun 2023 di Mandailing Natal

IMG 20240907 WA0000

Oleh : Rahmat Afandy

Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Mandailing Natal (IPMMAN) Kota Langsa

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Persoalan PPPK 2023 di Mandailing Natal tak kunjung bertemu ujung. Meskipun masyarakat sudah bosan dan lelah membahas persoalan ini, tapi sebagian kelompok masih terus membicarakannya. Apa sebenarnya yang terjadi dengan PPPK Mandailing Natal 2023 ? Mari kita ulas kembali.

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah diatur dalam Permenpan RB No.14 Tahun 2023, Kepmenpan No.648 Tahun 2023, Kepmenpan No.649 Tahun 2023, Kepmenpan No.650 Tahun 2023, Kepmenpan No.651 Tahun 2023, Kepmenpan No.652 Tahun 2023, dan Kepmenpan No.654 Tahun 2023.
Sesuai dengan Pasal 11 Permenpan RB No.14 Tahun 2023 pengadaan PPPK dilakukan melalui beberapa tahapan yakni :
A.Perencanaan
B.Pengumuman Lowongan
C.Pelamaran
D.Seleksi
E.Pengumuman Hasil Seleksi
F.Pengangkatan PPPK

Kemudian sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, instansi daerah bisa melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN. Yang artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Hal inilah yang kemudian menjadi awal bencana besar dalam rekrutmen PPPK Madina 2023.

Diketahui pada tanggal 26 Oktober 2023 Bupati Mandailing Natal dengan surat bernomor 800/3018/BKPSDM/2023 mengusulkan pelaksanaan SKTT di Mandailing Natal kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pasca dilaksanakannya SKTT banyak pelamar PPPK yang mengalami penurunan nilai yang amat signifikan dan banyak pula yang naik secara ekstrim. Polemik ini kemudian menjadi perbincangan di Sosial Media yang semakin membuka tabir kecurangan dalam rekrutmen PPPK Mandailing Natal 2023.

Demonstrasi dan pemberitaan media terkait PPPK kian ramai hingga DPRD Kabupaten Mandailing Natal menggelar Rapat Dengar Pendapat yang menghasilkan 3 rekomendasi yaitu :

1. Meminta kepada saudara (bupati Madina) untuk membatalkan nilai SKTT agar dikembalikan ke nilai CAT BKN.
2.Mengevaluasi hasil seleksi ujian PPPK guru tahun 2023 dan apabila ada peserta yang maladministrasi agar didiskualifikasi.
3.Terjadinya kekisruhan akibat ketidak profesionalan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM, oleh karena itu agar dicopot dari jabatannya paling lama tujuh (7) hari semenjak rekomendasi dikeluarkan.

Namun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak sedikitpun menggubris hal tersebut hingga 6 orang menjadi tersangka suap PPPK dengan barang bukti 580 juta rupiah.

Jika Bupati Mandailing Natal melaksanakan hasil RDP tersebut mungkin tak akan sedikit meredam kegaduhan yang terjadi. Bahkan beberapa orang honorer sempat berusaha menemui Bupati Mandailing Natal di Kota Medan namun Bupati tetap tidak membatalkan SKTT yang tidak objektif tersebut.

Yang terbaru dan masih hangat dalam perkara rekrutmen PPPK Madina adalah ditetapkannya Pejabat Legislatif yakni Ketua DPRD Mandailing Natal sebagai tersangka. Aneh tapi nyata ini terjadi di Madina.

Yang mana kita ketahui Bahwa Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah wewenang Eksekutif bukan Legislatif. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat Mandailing Natal.

Bagaimana jalannya pejabat legislatif turut andil dalam rekrutmen PPPK sementara yang mengatur jalannya semua tahapan adalah jajaran eksekutif, yakni Sekretaris Daerah sebagai ketua Pansel dan Bupati sebagai penanggung jawab. Kemudian untuk pengusulan formasi dikaji dan ditetapkan oleh masing-masing Dinas dan BKPSDM.

Kemudian yang menjadi pertanyaan besar adalah tidak ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal sebagai Tersangka dalam Kasus PPPK Mandailing Natal 2023 kendati 2 Kepala Dinas sudah menjadi tersangka. Mungkinkah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM Mandailing Natal bergerak tanpa perintah atau sepengetahuan Bupati ?

Berbeda dengan Bupati Kabupaten Batubara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PPPK Batubara, Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal lepas dari tuntutan padahal merekalah yang berwenang. Hingga muncul desas-desus Bupati Mandailing Natal menyetor uang sebesar 25 Miliar Rupiah ke Polda Sumatera Utara.

Hal ini harus kita kaji kembali secara objektif. Karena menurut saya permasalahan PPPK ini adalah persoalan kompleks yang kecurangannya dimulai sejak sistem paling dasar yakni sistem DAPODIK. Diduga pejabat yang mengendalikan DAPODIK menjadi sumber masalah carut marut ini. Hingga banyak ditemukan adanya Guru Siluman.

Editor : BN

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)