bbnewsmadina.com, Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) terus bergerak dalam melakukan penindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Kabupaten Mandailing Natal.
Komitmen Kapolres Madina, AKBP H.M Reza CAS, SIK, SH, MH dalam memberantas praktek perjudian di Kabupaten Madina ini dibuktikan dengan Penindakan tegas yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina dibawah Komando AKP Edi Sukamto, SH yang mana dalam periode Agustus 2022 telah berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku praktek perjudian sebanyak 7 Tersangka.
Perihal tersebut dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 58 /VIII/2022/SPKT SEKTOR PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2022, dengan tersangka sebanyak 4 Orang yakni. A (41) Perempuan Warga Kelurahan Pasar Hilir, H (65) Laki-Laki, Warga Kelurahan Sipolu-polu, S (43) Warga Desa Panyabungan Tonga dan N (48) Warga Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan.
Kemudian LP/A/ 21 /VIII/2022/SPKT UNIT RESKRIM POLSEK KOTA NOPAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2022, dengan Tersangka R.
LP/A/ 02 /VIII/2022/SPKT UNIT RESKRIM POLSEK BATAHAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2022 dengan Tersangka TS.
LP/A/ 76 /VIII/2022/SPKT POLRES MADINA/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 09 Agustus 2022
AS (32). Lalu terhadap ke 7 Tersangka diterapkan Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Demikian dijelaskan Kapolres Madina, AKBP. HM Reza CAS, SIK, SH, MH kepada Topmetro.News ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (23/08/2022).
Mantan Kabag Ops. Polrestabes Medan ini juga mengungkapkan, selain melakukan Penindakan terhadap pelaku praktek perjudian, Polres Madina dan seluruh jajaran yang ada diwilayah hukumnya juga telah melakukan sosialisasi dan imbauan ketengah Masyarakat Kabupaten Madina untuk mencegah praktek perjudian.
“Polres Madina terus bergerak menindak pelaku praktek perjudian, dan kita juga telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara humanis kepada masyarakat terkait pencegahan praktek judi ini,” ujarnya.
Dan Reza juga menambahkan, selain penindakan dan imbauan yang dilakukan, diharapkan juga adanya kerjasama dengan masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polres Madina tentang praktek judi ini melalui aplikasi “Mangalapor Pak” yang sudah aktif, dan itu langsung terkoneksi kepada dirinya.
“Polres Madina juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dengan memasang Spanduk dan Brosur terkait pemberantasan judi, baik itu perjudian langsung maupun perjudian Online,” tandasnya. (LBS)