Komjak RI Segera cek Laporan Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Wartawan Madina

IMG 20220811 WA0000
KOMJAK RI

bbnewsmadina.com, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Ambarita Simanjuntak mengapresiasi laporan korban pemukulan dan pengeroyokan wartawan Topmetro.News Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis.

Beliau menegaskan akan segera mengecek laporan tersebut dan akan langsung memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara NKRI.

“Terima kasih atas laporannya, dan segera akan kami cek”.jawabnya singkat kepada wartawan, Kamis (11/08/2022) via whatsapp

Perlu diketahui, laporan resmi yang dikirim korban pemukulan dan pengeroyokan wartawan Madina, Jeffry Barata Lubis ke Komjak RI ini dilakukan, karena korban menduga banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum selama ini.

Mulai dari diduga kuat adanya komunikasi antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina dengan kuasa hukum terdakwa, yang diduga kuat ada hubungan dengan rendahnya tuntutan JPU kepada terdakwa. Dimana dalam pasal 170 ayat 2 poin 1e berbunyi dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, namun hanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.

Kemudian, tidak dihadirkannya 2 saksi kunci korban untuk menguak siapa oknum dalang yang diduga menyuruh para terdakwa untuk melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan kepada korban dimuka umum disalah satu cafe yang ada di kota Panyabungan pada jum’at malam 4 Maret 2022 lalu tersebut. Padahal kedua saksi kunci tersebut sudah diambil keterangannya oleh tim penyidik Polres Madina.

Dengan dibuatnya surat resmi korban ke Komjak RI ini, korban berharap bisa mendapat keadilan dari proses hukum tersebut. Apalagi, dengan kejadian ini keluarganya masih mengalami trauma. Khususnya, anak-anaknya yang masih di usia sekolah karena melihat rekaman CCTV tindakan kekerasan tersebut yang viral di media sosial. (TIM)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)