KOMPAK Madina Pertanyakan Kasus Bos Afirmasi Tahun 2019 Ke Kejaksaan Negeri Madina

 


IMG 20211018 WA0002

 

IMG 20220112 WA0015

KOMPAK Madina saat audensi ke Kejaksaan Negeri Madina, Rabu (12/01/22). (Foto:SNP)

bbnewsmadina.com, Mahasiswa Kompak Madina hari ini (12/1/2022) Rabu mengadakan Audensi ke Kejaksaan Negeri Madina terkait proses hukum pada dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bos Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Madina T.A 2019.

Taufik Pulungan selaku ketua Umum Kompak berharap dan terus mendorong pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai tim penyidik untuk menemukan subjek Hukum dari indikasi perbuatan yang merugikan uang negara.

Taufik menambahkan, perbuatan perampasan hak pelajar dan fasilitas sarana prasarana belajar mengajar tersebut merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap negara sesuai dengan cita-cita Luhur bangsa.

“Kami tetap mengkawal proses penegakan hukum pada indikasi perbuatan yang sudah melawan hukum tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan Pihak Kejaksaan/Kasi Intel pada tgl 28 Oktober 2021 kemarin saat kami berunjukrasa di depan kantor kejaksaan bahwa tahapan proses hukumnya sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan,”

“Karena Dalam undang-undang dasar Negara kita Republik Indonesia setiap pelakunya harus dihukum dengan seberat-beratnya,” tuturnya.

Sementara Pati Zai selaku Kasi Intel dan didampingi Kasi PIDSUS dan Kasi DATUN menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan masih komitmen dengan penyelesaian proses hukum yang masih bergulir, dan saat ini tim penyidik sedang menunggu jadwal dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara guna pemaparan hasil temuan-temuan.

“Tim penyidik terhadap indikasi adanya kerugian negara pada penyelenggaran Anggaran Dana Bos Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Madina T.A 2019 setelah dilakukan audit barulah kita bisa menentukan siapa tersangka pada perbuatan dugaan korupsi tersebut,” ucap Pati Zai.

IMG 20211209 WA0016

Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa dalam proses penyelelesaian tindak pidana khusus pihak kejaksaan tidak bisa gegabah dalam proses penangannnya karena bisa berakibat fatal apabila hanya berpatokan kepada sarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang termaktub dalam KUHAPidana.

“Untuk itu kami berharap kepada semua pihak agar bersabar dan percayakan terhadap proses yang sedang berlangsung, bahwa subjek Hukum dan tersangkanya atas dugaan korupsi ini pasti kita temukan.”tutupnya. (SNP)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)