foto : Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Madina Muhammad Yasir Nasution
bbnewsmadina.com, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Madina periode 2019-2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh sidang putusan sengketa Pileg 2019, Jum’at (9/8).
Demikian disampaikan Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Madina Muhammad Yasir Nasution kepada bbnewsmadina.com, Jum’at (9/8) di ruang kerjanya.
Menurut Komisioner KPU Madina ini, penetapan akan dilakukan bulan ini juga, namun setelah lebaran Idul Adha.
“Rencananya KPU Madina akan melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Madina pada hari Selasa 13/8/2019”, ujar Yasir.
Dia menjelaskan, bahwa hal ini diketahui setelah MK pada hari ini (Jum’at 9/8/2019) membacakan keputusan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satu keputusannya menolak permohonan PHPU yang disampaikan oleh Partai Nasdem di Dapil Madina 4.
“Sesuai dengan regulasi, Pleno penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih akan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan Penetapan atau Putusan MK diterima oleh KPU. Batas waktu 5 hari dihitung sejak putusan MK tersebut diunggah di JDIH KPU”, jelasnya.
Tapi, meski pun begitu, kata Yasir, KPU Madina masih akan menunggu arahan dari pimpinan (KPU RI dan KPU Provinsi) terkait tindak lanjut putusan MK tersebut. (Redaksi)