bbnewsmadina.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan resmi mengumumkan Hasil Penelitian Kelengkapan Berkas Perbaikan Syarat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Hasilnya, 3 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) memenuhi syarat dan 1 Bapaslon tidak memenuhi syarat.
Keputusan itu tertuang dalam pengumuman KPU Kota Padangsidimpuan nomor 81/PL.03.2-Pu/1277/KPU-Kota/I/2018. “Bersama ini diumumkan hasil penelitian dokumen perbaikan syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018,” kata Plh Ketua Hotma Ridho Ranto Siregar SAg MSi didampingi Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Muktar Helmi Nasution SPd MPd, Senin (22/1).
Muktar mengatakan, ketiga Bapaslon yang memenuhi syarat adalah Bapaslon Irsan Efendi Nasution SH dan Ir H Arwin Siregar MM, Bapaslon H Muhammad Isnandar Nasution SSos dan Dr Ali Pada Harahap MPd serta Bapaslon H Rusydi Nasution STP MM dan Drs H Abdul Rosad Lubis MM.
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat adalah Drs H Hailullah Harahap MM dan Drs H Amas Muda Hasibuan.
“Keputusan ini berdasarkan hasil perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon yang telah selesai dilaksanakan. Hanya tiga Bapaslon yang memenuhi syarat, dan satu Bapaslon tidak memenuhi syarat akibat tidak dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” tuturnya. (Ty)