Kuasa Hukum PT. TBS, Bila Tidak Melakukan Klarifikasi Pihaknya Tidak Segan Membawa ke Ranah Hukum

IMG 20190815 165332
Foto : Kuasa Hukum PT. TBS, H. Ridwan Rangkuti S.H M.H, saat temu pers dikawasan jalan Lintas Timur, Kamis (15/08). (dy) 

 

bbnewsmadina.com, Hutan Mangrove di kawasan usaha perusahaan tidak ada perusakan seperti yang dituduhkan sekelompok orang, termasuk yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Nata (Ikaperta). Hal ini diungkapkan H. Ridwan Rangkuti S.H M.H, Kuasa hukum PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS), Kamis (15/08).

Ridwan Rangkuti dalam keterangan temu pers meminta kepada semua pihak yang telah membuat pernyataan menghujat dan menyebut PT. TBS melakukan perusakan hutan Mangrove agar segera memberikan klarifikasi.

Bahkan, ia mengultimatum bila tidak melakukan klarifikasi dan terus melakukan hujatan dan tuduhan, pihaknya tidak segan akan membawa ke ranah hukum.

“Pertama kami sampaikan bahwa PT. TBS berusaha dilindungi Undang-undang dan semua perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang sudah dipenuhi sejak perusahaan ini dimulai pada tahun 2005.

Perlu juga kami tegaskan perusahaan PT TBS tidak ada melakukan perusakan, pembalakan, penebangan, dan pembabatan hutan Mangrove di wilayah Sikara-kara, Natal. Foto-foto hamparan hutan Mangrove yang tersebar di medsos yang dituduhkan ke TBS, kami tidak tahu lokasinya di mana. Yang jelas itu tidak ada di kawasan PT TBS.

“Jadi bagi pihak-pihak yang menghujat dan telah mengeluarkan statement yang tidak benar, kami minta supaya diklarifikasi. Kami beri waktu selama tujuh hari. Apabila tidak diklarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kami sudah mengantongi nama-namanya,” ujar Ridwan Rangkuti kepada wartawan.

Ridwan menjelaskan, PT.TBS memiliki izin lengkap dari instansi terkait termasuk dari BPN Propinsi SUMUT, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Bupati dan inatansi lainnya. PT TBS juga membangun perkebunan sawit di atas lahan yang sudah bersertifikat.

Ia juga menyebut, perusakan hutan Mangrove sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak ke PT. TBS hal itu sudah pernah dilakukan cek lokasi oleh Polda Sumaera Utara.

“Penyidik dari Polda Sumatera Utara sudah pernah cek lokasi mengenai tuduhan hutan mangrove ini dan sudah jelas tidak ada di sana hutan Mangrove yang ditebang maupun dirusak oleh perusahaan,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)