Ridwan Rangkuti S.H M.H Kuasa Hukum Eveline Sago SE (Foto : Istimewa)
bbnewsmadina.com, Terkait pemberitaan mengenai ucapan Eveline Sago SE yang menyebut “Kalau tidak lari, desember Safron akan selesai” menjadi viral dan dipolitisir lawan politiknya dengan komentar yang berlebihan.
“Ucapan Eveline Sago mengenai Syafron sifat dan tujuannya bukan menciderai maupun pengancaman,” ujar kuasa hukum PT Tri Bahtera Srikandi yang juga kuasa hukum anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) Eveline Sago SE Ridwan Rangkuti S.H M.H.
Di jelaskannya, kalimat tersebut bukan tujuan pengancaman menciderai, melainkan berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Utara.
Penyidik cyber crime Ditkrimsus telah memanggil oknum yang menghujat dan menghina Eveline belakangan ini di media sosial Atas Laporan Polisi Eveline di Poldasu.
“Untuk itu saya menghimbau kepada semua pihak agar tidak mempolitisir pernyataan Eveline tersebut karena kalimat tersebut bukan ancaman melakukan perbuatan yang dilarang hukum.”
“Siapapun orangnya jika dihina dan dihujat terus pasti akan bertindak secara hukum, jika fitnahan atau pencemaran nama baik di medsos tersebut tidak benar,” ucap Ridwan.
Ridwan juga mengungkapkan, bahwa Eveline Sago itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir dan besar di Medan Sumatera Utara. Ayahnya adalah Ignatius Sago, sementara ibunya bermarga Simarmata dari Tapanuli Tengah.
“Dan perlu diketahui bersama, ayahnya pak Ignatius Sago itu satu-satunya pengusaha melalui PT Sago Nauli Grup yang sudah membuat dan menciptakan lapangan kerja bagi puluhan ribu warga di Pantai Barat Mandailing Natal, dan sekarang kehidupan masyarakat disana sejahtera. PT Sago sudah berhasil membuka plasma bagi masyarakat, ini fakta yang tidak terbantahkan.
“Oleh karena itu Eveline mempunyai harkat, martabat dan harga diri sebagai WNI yg sama dengan WNI lainnya,” terang Ridwan Rangkuti.
Lanjut Ridwan, Terkait masalah mangrove, dia menghimbau agar semua masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Soal mangrovekan proses hukumnya sedang berjalan, teman-teman pelapor silahkan kasi data ke penyidik, dan sebaliknya pihak perusahaan berkewajiban membela kelanjutan usaha Perkebunan milik peserta plasma tersebut yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mari kita saling menghormati dan tidak menyerang secara pribadi,” pintanya. (Redaksi)