
bbnewsmadina.com, – Paluta, Sesuai dengan visi Kabupaten Padang Lawas Utara salah satunya adalah mewujudkan masyarakat padang lawas utara yang beradat. Tentu ini didasari dari history dari masyarakat paluta itu sendiri, masyarakat yang menjungjung tinggi adat istiadat.
Perlu diketahui Pengurus Lembaga Adat dan Budaya Kabupaten Padang Lawas Utara terbentuk dibawah naungan Bupati Padang Lawas Utara
Baru baru ini Bupati mengeluarkan SK kepengurusan Lembaga Adat yang baru. Dengan komposisi kepengurusan yang baru juga. Hal ini menimbulkan pertanyaan, secara keorganisasian setiap regenerasi kepemimpinan di sebuah organisasi/ lembaga tentunya harus melewati proses musyawarah/ mufakat sesuai dengan AD/ ART maupun Peraturan Organisasi lainnya.
Namun disayangkan, tanpa proses tersebut terjadi pergantian kepengurusan ditubuh Lembaga Adat dan Budaya Padang Lawas Utara.
Lebih mengejutkan lagi, baru sehari setelah dikeluarkan SK terbaru pengurus Lembaga Adat Paluta. Masyarakat dikejutkan dengan Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum pengurus lembaga adat yang baru. Dengan merusak pintu kantor Lembaga Adat Paluta “Bag Maling” tanpa koordinasi dengan pengurus yang lama.
Harusnya pengurus yang baru menunjukkan sikap yang ideal, bukan menggunakan gaya premanisme.
Ini lembaga adat, bukan Ormas tegas Kudel yang juga merupakan Pengurus Lembaga Adat. Bagaimana ingin membina adat di Padang Lawas Utara, bila cara cara seperti ini dilakukan sewenang wenang.
“Atas dasar tersebut, kami meminta Bupati Padang Lawas Utara agar mencabut dan mengevaluasi Surat Keputusan (SK) tentang Kepengurusan Lembaga Adat Paluta yang baru. Demi menjaga kondusifitas dan nama baik lembaga adat paluta dimata publik.
Hita do sannari, hita do haduan,” tutup kudel. (DN)