
bbnewsmadina.com – Tapsel – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem memasuki babak krusial.
Mahkamah Partai NasDem secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Eddi Sullam Siregar terkait pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai dan proses PAW yang sedang berjalan.
Dalam Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 14/MPN/DPRD/II/2026, majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan Eddi Sullam Siregar ditolak untuk seluruhnya karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut menjadi pukulan telak bagi upaya hukum internal yang ditempuh Eddi Sullam.
Sebab, selain menolak seluruh dalil pemohon, Mahkamah Partai juga menegaskan bahwa Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan partai dan pencabutan KTA tetap sah dan berlaku.
Tak hanya itu, Mahkamah Partai turut menguatkan SK DPP Partai NasDem tentang penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang sebelumnya menjadi objek sengketa.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Partai menyebut Eddi Sullam Siregar telah menjalani seluruh proses hukum hingga tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghapus status inkrah putusan tersebut.
Majelis juga menilai bukti-bukti berupa surat, tulisan maupun video yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan.
Dengan ditolaknya gugatan secara keseluruhan, dasar hukum internal partai terkait PAW kini semakin kuat. Karena itu, berbagai pihak mulai menyoroti perlunya percepatan proses administrasi agar kursi DPRD Tapanuli Selatan yang menjadi objek PAW segera memiliki kepastian.
DPD NasDem Tapsel Tunggu Salinan Putusan
Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Partai. Namun jika putusan resmi telah diterima, proses selanjutnya akan segera ditindaklanjuti.
“Kalau memang sudah ada putusan Mahkamah Partai seperti ini, tentu DPD Tapsel akan menindaklanjuti ke DPRD dan KPU sehingga proses PAW dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Maas.
Muhammad Yusuf Siregar Berpeluang Gantikan Kursi DPRD
Maas menjelaskan, berdasarkan hasil Pemilu terakhir, calon yang berhak menggantikan posisi tersebut adalah yang DITUNJUK OLEH DPP PARTAI NASDEM , sesuai dengan isi surat PAW sebelum nya peraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan yang sama, yakni Muhammad Yusuf Siregar.
Namun demikian, proses penggantian tetap harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi kepartaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah keputusan ada, partai akan menyurati Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan. Surat itu menjadi dasar untuk menerbitkan rekomendasi yang kemudian disampaikan ke KPU agar proses penetapan PAW bisa segera diproses,” jelasnya..
KPU Tunggu Surat Resmi DPRD
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Julhajji Siregar, menegaskan pihaknya belum dapat memproses PAW sebelum menerima dokumen resmi dari DPRD.
“Apabila DPRD Tapanuli Selatan telah memberikan surat dan berkas lengkap ke kantor kami, maka KPU akan memproses semuanya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Julhajji.
Ia menambahkan, KPU hanya akan memproses nama calon pengganti yang diajukan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan dokumen yang sah.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Partai NasDem tersebut, proses PAW kursi DPRD Tapanuli Selatan yang selama ini menjadi polemik internal partai kini memasuki fase penentuan.
Bola panas selanjutnya berada di tangan DPD NasDem Tapsel, DPRD, dan KPU untuk menuntaskan tahapan administrasi hingga lahirnya anggota DPRD pengganti secara definitif. (Ty)