Foto : Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesumah (kiri) dan Kepala BNNK Madina, AKBP. S Bangko (kanan) ketika menandatangani nota kesepahaman tentang pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana dan pidana sebagai pengguna narkoba, selasa (13/11).
bbnewsmadina.com, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Panyabungan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal (BNNK Madina) adakan penandatanganan nota kesepahaman tentang pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana dan pidana sebagai pengguna narkoba, selasa (13/11).
Acara yang digelar diaula Lapas Klas IIB Panyabungan tersebut dihadiri Kepala BNNK Madina, AKBP. S Bangko, Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesumah, staf BNNK Madina, staf Lapas Klas IIB Panyabungan dan warga binaan khusus kasus narkoba.
Disela pembukaan acara, Kalapas Klas II Panyabungan, Indra Kesumah menyatakan berdasarkan peraturan menteri hukum dan ham nomor 12 tentang Pemasyarakatan ayat 1 terkait hak narapidana dan anak pidana serta peraturan Kemenkumham nomor 26 tahun 2018 tentang pelayanan berbasis HAM di Lapas Rutan dan cabang rutan. salah satu konflik yang berbasis HAM yaitu pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi.
Maka atas dasar peraturan tersebut, lapas klas IIB Panyabungan dengan BNNK Kabupaten Madina akan melakukan kerjasama dengan penandatanganan bersama mencakup rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana dan pidana sebagai pengguna narkoba”.ujarnya
Kapalas juga menjelaskan, saat ini penghuni lapas klas IIB panyabungan ada 559 orang. Dan untuk kasus narkotika ada sebanyak 435 orang lebih. Apabila kita persentasekan sebanyak 70 persen warga binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas klas IIB Panyabungan ini adalah tersandung kasus narkoba.
Maka dari itu, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, nantinya BNNK Madina bisa membantu secara moril di lapas klas IIB ini khususnya di bidang pembinaan kepribadian, baik berupa keagamaan dan lain-lainnya”. harapnya
Sementara itu Kepala BNNK Madina, AKBP. S Bangko dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lapas klas IIB penyabungan atas kerjasamanya dan mudah-mudahan apa yang kita jalin ini bisa terlaksana dengan baik sesuai peraturan dan juga sesuai dengan apa yang kita diharapkan.
“Semoga kerjasama yang kita jalin ini tidak hanya menjadi acara seremoni saja, melainkan berlanjut kepada proses kerja yang nyata serta menjadi berguna buat warga binaan yang ada di lapas klas IIB Panyabungan. Sebab seperti yang dijelaskan kalapas tadi penghuni Lapas Klas IIB panyabungan sebanyak 559 orang yang melebihi kapasitas dengan 435 orang lebih tersangkut kasus narkoba”.sebutnya
Pantauan bbnewsmadina.com usai membuka acara penandatanganan nota kesepahaman tentang pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana dan pidana sebagai pengguna narkoba. Acara dilanjutkan dengan pemeriksaan urine oleh BNNK Madina terhadap seluruh staf dan pegawai Lapas Klas IIB Panyabungan.
Dan dari 53 staf pegawai Lapas klas IIB Panyabungan yang dilakukan test Urine, 51 orang dinyatakan negatif dan 2 orang pegawai lainnya tidak dilakukan test urine karena sedang tugas luar yaitu diklat. Namun, kedua pegawai tersebut sepulang diklat akan dilakukan pemeriksaan test urine. (LBS)