Petugas gabungan saat melakukan razia dihunian wanita di Lapas Klas IIB Panyabungan, Sabtu (14/12) sore. (Foto:LBS)
bbnewsmadina.com, Untuk mencegah dan menindak peredaraan narkoba di lapas klas IIB Panyabungan dan sesuai dengan surat edaran Dirjen pas No : PAS-141.PK.02.10.01 tahun 2019. Satuan tugas (Satgas) Lapas panyabungan yang terdiri pegawai LP, BNNK Madina, Polres Madina, Koramil 13 Panyabungan dan intel Kodim, melaksanakan razia dengan melakukan penggeledahan ke kamar hunian pada Sabtu (14/12) sore.
Informasi yang dihimpun bbnewsmadina.com, Razia kali ini Tim gabungan hanya menfokuskan pada 4 kamar hunian yang dicurigai saja, yakni menggeledah Kamar Blok Wanita kamar 33 dan kamar 34 , Blok C kamar 7 dan Kamar 8″.
Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesumah usai melakukan razia menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan kamar hunian LP klas IIB Panyabungan yang dilakukan sekira pukul 16.00 wib tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang seperti Handphone 9 unit, batre 9 unit, rokok elektri (vape) 1 unit, kartu remi 2 set, ikat pinggang 3 tali, pisau rakitan 2 buah, alat cukur 1 buah, kabel data 2, rongsokan komponem elektronik dan Mancis 6 buah.
Sementara untuk barang terlarang lainnya seperti Narkoba tidak ada ditemukan di kamar hunian warga binaan Lapas Klas IIB Panyabungan tersebut. Dan untuk benda yang dijadikan barang bukti hasil penggeledahan pada razia gabungan kali ini langsung dikumpulkan di sebuah ruangan dan langsung dilakukan pemusnahan”.jelasnya
Lanjutnya, kami melakukan sidak untuk memelihara ketertiban dan keamanan didalam lapas Panyabungan. Hasilnya tidak ada barang yang mengarah pada narkoba, tetapi hanya berupa Handphone, batre Handphone, rokok elektri (vape), kartu remi, ikat pinggang 3 buah, pisau rakitan, alat cukur, kabel data, rongsokan komponem elektronik, dan Mancis. Artinya suasana kepatuhan dan ketaatan warga binaan masih terkendali.
“Kendati tidak ditemukan bukti narkoba dalam operasi gabungan kali ini, saya menilai hal ini merupakan sebuah tindakan meminimalisasi dan mendeteksi dini narkoba di Lapas Klas IIB Panyabungan”.paparnya
Dan beliau menambahkan, razia seperti ini sebenarnya rutin dilakukan minimal delapan kali per bulan di lapas Klas IIB Panyabungan. Dan perlu kita ketahui bahwa razia mendadak ini dilakukan atas instruksi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM agar masif, progresif, dan terarah.
Berdasarkan data jumlah warga binaan penghuni lapas Klas IIB Panyabungan saat ini sebanyak 497 orang, dengan rincian tahanan 52 orang dan Narapidana 445 orang. Kemudian barang-barang yang di sita dari razia tersebut telah di musnahkan dengan cara di bakar. (LBS)