Mantan Kades Batu Sundung Ditahan di Rutan Gunungtua

IMG 20191126 WA0071

bbnewsmadina.com, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan Penahanan kepada Mardan Goda Siregar selaku Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2018.

“Mantan kades Batu Sundung dilakukan Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-03/L.2.34/Fd.1/11/2019, Selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Gunungtua” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan didampingi Kasi Intelijen Budi Darmawan, Kasi Pidsus Hindun Harahap dan Kasi Datun Sahbana P Surbakti ketika confrensi pers di halaman kantor Kejari Paluta, Gunungtua, Selasa (26/11).

Tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor 31 tahun 1999 jo UU nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya Kejari Paluta menetapkan Mardan Goda Siregar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa.

“Benar. Yang bersangkutan (Mardan Goda) telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan ketika dihubungi awak media, Senin (25/11).

Dikatakannya, sebelum menyandang status tersebut, Mardan Goda diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Dia dijemput penyidik dari Bengkulu Utara, Bengkulu.

Upaya paksa itu dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. “Kita telah melakukan pemanggilan secara layak, pada tanggal 14, 18 dan 20 November 2019. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut,” kata mantan Jaksa Fungsional Kejari Pekanbaru itu.

Selanjutnya, penyidik melacak keberadaan Mardan Goda dan diketahui dia berada di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. Lalu, tim penyidik dibantu tim pihak Kejari Bengkulu Utara berangkat menuju lokasi dan tiba di rumah Mardan Goda, Senin sekitar pukul 10.30 WIB.

IMG 20191218 WA0017

“Tim awalnya disambut oleh istri Mardan Goda Siregar dikarenakan dia sedang mandi. Setelah selesai mandi dan berpakaian, kita menyampaikan maksud dan tujuan. Lalu dia kita bawa ke Kejari Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” beber Budi.

Setelah itu, penyidik menetapkan Mardan Goda Siregar sebagai tersangka dan selanjutnya dibawa menuju Kejari Paluta di Gunungtua.

Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Mardan Goda Siregar. Dia selaku Kepala Desa Batu Sundung tahun 2018 menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp716.031.016. Namun uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dimana adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sesuai dengan hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp716.031.016,” pungkas Budi Darmawan. (Arief)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)