“Setelah dilantik para Bupati/Walikota, akan kami undang ke Jakarta untuk mendengarkan arahan dari Presiden, Menko terkait, KPK, BIN dan lainnya supaya pola pikirnya konprehensif, lalu mereka akan mengikuti Diklat di Lemhanas. Jadi walaupun urung dilaksanakan pelantikannya di Istana Negara, namun tidak mengurangi makna dari tujuan keserentakan Pilkada dimaksud” – ujarnya.
Jakarta-BBNews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memastikan acara pelantikan Bupati/Walikota bersama Wakil terpilih akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 FEBRUARI 2016 oleh Gubernur di provinsi masing-masing, kecuali untuk Kalimantan Tengah yang melantiknya adalah langsung Mendagri karena pejabat Gubernurnya masih Plt (Pelaksana Tugas). “Pelantikan Bupati/Walikota beserta para Wakilnya ini dilaksanakan pada tanggal 17 februari 2016 adalah setelah pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada 12 Februari 2016 di Istana Negara”- kata Tjahjo kepada Wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (05/02).
Ditambahkan Mendagri : “Setelah dilantik para Bupati/Walikota, akan kami undang ke Jakarta untuk mendengarkan arahan dari Presiden, Menko terkait, KPK, BIN dan lainnya supaya pola pikirnya konprehensif, lalu mereka akan mengikuti Diklat di Lemhanas. Jadi walaupun urung dilaksanakan pelantikannya di Istana Negara, namun tidak mengurangi makna dari tujuan keserentakan Pilkada dimaksud” – ujarnya.
Bagi Bupati/Walikota terpilih yang ditetapkan sebagai Tersangka dan terindikasi melakukan praktek korupsi, politik uang hingga ijazah palsu, dikatakan Tjahjo akan tetap dilantik, dan apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai Terdakwa maka jabatannya akan langsung dicabut.
Sementara itu bagi Bupati/Walikota yang masih menjalani Sidang Sengketa Pilkada di MK, baru akan dilakukan pelantikannya secara serentak pada Maret 2016.
Sebelumnya Rabu (03/02) di Kantor Kemendagri kepada Wartawan, Tjahjo Kumolo telah mengklarifikasi statemen-statemennya, dimana telah membatalkan wacana pelantikan Bupati/Walikota di Istana Negara dan dikembalikan ke ibu kota provinsi masing-masing sesuai amanat UU No 8 Tahun 2015.
“Jadi karena undang-undangnya demikian, ya dikembalikan ke ibu kota provinsi masing-masing. Kalau pelantikan serentaknya di Istana Negara, kan enggak mungkin lagi, harus dirobah dulu undang-undangnya” – katanya.
DAHLAN-SUHERI DILANTIK
Berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut, artinya pasangan Dahlan-Suheri selaku Bupati-Wakil Terpilih pada Pilkada Serentak 2015, sudah bisa dipastikan akan turut serta dilantik pada tanggal 17 Februari 2016 di Kantor Gubernuran Sumatera Utara. Yang melantik Bupati/Walikota terpilih se Sumatera Utara secara serentak adalah gubernur Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri. Setelah itu mereka diundang ke Jakarta untuk mendapatkan arahan dari Presiden, Menko terkait, KPK, BIN dan lainnya serta mengikuti Diklat di Lemhanas.(tim)