Kepala Desa Tandihat Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Ranto Panjang Sipahutar, (Foto:Ty)
bbnewsmadina.com, Ranto Panjang Sipahutar Kepala Desa Tandihat Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan layangkan surat bantahan terhadap salahsatu media online yang memuat pernyataan yang dia nilai merugikan dirinya dengan judul berita “Kepala desa Tandihat tuding Rahmat Nasution dan Yusuf Siregar pemain pecundang”.
Panjang Sipahutar kepada wartawan, Kamis 14 Mei 2020 mengatakan, sangat keberatan atas isi berita tersebut karena ia menganggap penuh kekeliruan dan bohong sehingga merugikan nama baik dirinya secara pribadi dan selaku Kepala Desa Tandihat.
“Surat bantahan pemberitaan itu sudah saya layangkan kepada pihak redaksi media online itu pada Selasa (12/5) yang lalu sebagai bukti bahwa isi pemberitaan yang menuliskan nama saya untuk menyudutkan Rahmat Nasution dan Yusuf Siregar adalah tidak benar.”ujarnya.
Surat bantahan yang di tanda tangani Kepala Desa Tandihat yang dibubuhi dengan materai Rp.6000 itu ditembuskan kepada Dewan Pers, Bupati Tapanuli Selatan, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Kapolres Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Ombusman RI Perwakilan Sumut, Rahmat Nasution dan Mhd Yusuf Siregar.
Atas berita itu, ia juga merasa telah menjadi objek korban yang merusak citra baik dan jabatannya karena ia tidak pernah melakukan wawancara langsung dengan wartawan salah satu media online terkait isi dan judul berita tersebut.
“Adapun isi berita itu, saya tegaskan tidak pernah saya nyatakan kepada wartawan media online itu dan saya tidak bertanggung jawab atas berita tersebut dimana isinya mengandung fitnah, bohong atau tidak mengandung kebenaran, “pungkasnya.
Ketika ditanyakan apakah akan ada upaya hukum atas kasus pemberitaan itu, Panjang Sipahutar mengatakan masih mempertimbangkannya. (Ty)