BBNewsmadina.com, Perbuatan yang memalukan dan mencoreng citra Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Madina. Bukannya menjadi contoh yang baik, mereka malah main judi di komplek perkantoran Bupati Madina, Senin (31/7) sekitar pukul 15.00 Wib, seperti yang di lansir dari Mohga News.
Empat orang yang ditangkap tersebut yaitu Abdul Munawar (27) tercatat sebagai penduduk Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi, Darwin (35) warga Desa Kayulaut Kecamatan Panyabungan Selatan, kemudian Ikho Simbolon (25) warga Panyabungan II Kecamatan Panyabungan, dan Arwinan Heri (23) warga Desa Bangkelang Kecamatan Batang Natal.
Informasi diperoleh dari Kepolisian, keempat orang tersebut diamankan dari Pos Penjagaan Satpol PP dinas pendidikan Pemkab Madina yang berada di lingkungan Perkantoran Paya Loting. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang mengaku telah resah atas kelakuan petugas Satpol PP yang sudah cukup lama melakukan permainan judi di lokasi kantor Bupati Madina tersebut.
“Ditangkap dari posko penjagaan Satpol PP dinas pendidikan, dan berdasarkan barang bukti permulaan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Madina AKBP Martri Sonny SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Hendro Sutarno kepada MohgaNews.
Ia mengungkapkan, setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas keresahan mereka petugas Satpol PP bermain judi bahkan pada saat jam kerja. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar petugas Satpol PP sedang bermain judi jenis kartu leng.
“Kita menerima pengaduan masyarakat yang resah atas perbuatan tersebut, seterusnya kita lidik dan ternyata benar, petugas mengamankan 4 orang yang berdasarkan bukti berupa 2 set kartu remi dan uang sebesar Rp 25 ribu. Petugas kita juga melakukan penggeledahan badan dan membawa tersangka beserta barang guna kepentingan penyidikan,” ungkap Hendro.
Atas perbuatan mereka tersebut, 4 orang tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (MN-01/red)