DEMA Madina saat menyampaikan aspirasinya di ruang paripurna DPRD Madina, Jum’at (09/10). (Foto:MS)
bbnewsmadina.com, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Mandailing Natal Jum’at pagi (09/10) yang menolak UU Cipta Kerja datangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap penolakan Omnimbus Law UU Cipta Kerja.
Setelah berorasi didepan gedung DPRD Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya Mahasiswa di terima untuk menyampaikan aspirasinya di ruang Paripurna Dewan.
DEMA STAIN Madina menyampaikan, tuntutan agar DPRD Kabupaten Mandailing Natal segera menyurati DPR RI dan Presiden RI Ir H.Joko Widodo untuk segera membatalkan Omnimbus Law UU Cipta Kerja yang dinilai hanya akan menyengsarakan nasib Buruh di Republik Indonesia.
Ada pun tuntutan DEMA STAIN madina yang tertuang dalam pernyataan yang disampaikan Kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal adalah :
1.Menolak dengan Tegas UU Cipta Kerja karena bertentangan dengan UU No 15 Tahun 2019 Bab II Pasal 5, Pasal 96 Tentang Perubahan UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Menolak upaya sentralisasi melalui konsep Omnimbus Law UU Cipta Kerja yang mencederai samangat Reformasi.
3.Menolak penghapusan Hak Pekerja meliputi Jaminan Pekerjaan, Jaminan Pendapatan dan Jaminan Sosial sesuai UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
4.Menolak penyederhanaan sistem inspektasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan Sesuai dengan UUD No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan.
5. Mendesak Pemerintan membuka ruang partisifasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.
6.Mengecam tindakan represif aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat.
Ke 6 (Enam) Poin tuntutan itu dibacakan Oleh Ketua BEM STAIN Madina Budi Santoso di depan Perwakilan DPRD Kabupaten Mandailing Natal yang hadir dalam menerima mahasiswa yang berunjuk rasa di Ruang Paripurna.
Pada Kesempatan tersebut, Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Plus Dodi Martua Tanjung S.Pdi usai menerima aspirasi mahasiswa mengatakan, “DPRD Madina akan menindaklanjuti dan menampung aspirasi mahasiswa, dengan mengirimkan surat ke DPR RI dan Presiden RI Ir.H. Joko Widodo hari ini juga, dan sekaligus menyurati Bupati agar menindaklanjuti aspirasi Mahasiswa tersebut, agar Omnimbus Law UU Cipta Kerja dibatalkan dan diterbitkan Perpunya,” ungkap Dodi yang juga merupakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Madina.
Setelah menyaksikan aspirasi di gedung DPRD Madina, DEMA Mandailing Natal pun membubarkan diri dengan tertib. (MS)