Ketua Partai Berkarya Madina, Onggara Lubis
bbnewsmadina.com, Pembelian Alat Pelindung Diri (APD) untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (DD TA 2020) sangat rawan membuat para Kepala Desa (Kades) terjerat Hukum akibat dari Mark Up harga APD.
Ketua Partai Berkarya Madina Onggara Lubis pada Rabu (22/04) mengungkapkan Kepala Desa harus hati-hati dalam membuat pembelian APD dan Perlengkapan Lainnya, Karena saat ini banyak makelar APD dan Perlengkapan Penanganan Covid-19 yang menawarkan Produk Kesehatan tersebut dengan Harga yang melangit.
Politisi Partai Berkarya Onggara Lubis berpesan Kepada Kepala Desa Se Kabupaten Mandailing Natal untuk memastikan Bahwa Perusahaan penyedia yang di Pilih telah Terdaftar di e katalog (e Purchasing) LKPP, dan Dan Perusahaan penyedia APD yang di pilih mengeluarkan Surat Pernyataan bahwa barang yang di pesan saat ini sedang langka dan sulit didapatkan sehingga ada perubahan harga dari yang tertera didalam e purchasing.
Jika ada penekanan terhadap pembelian APD dan Perlengkapan penanganan Covid-19 maka diharapkan para Kepala Desa harus tegas meminta Dokumen pembelian dari penyedia agar tidak terjerat hukum akibat Mark Up dari Pembelian APD dan Perlengkapan penanganan Covid-19, ungkap Onggara Lubis. (MS)