Paripurna KUA- PPAS Wali Kota Padangsidimpuan : “APBD 2021 Sebagai Instrumen Perwujudan Pelayanan Masyarakat dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”

IMG 20200904 WA0001 1

 

IMG 20201013 WA0009

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution saat mengikuti sidang Paripurna penyampaian KUA-PPAS, Selasa (13/10). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, hadiri sidang paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun Anggaran 2021.

Sidang Paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, SH.

Sidang Paripurna ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH pada Paripurna tersebut mengatakan, berdasarkan potensi dan kondisi Kota Padangsidimpuan maka disusun berbagai prioritas yang bertahap dengan tujuan pembangunan, serta upaya sinkronisasi antara program dan kegiatan pemko Padangsidimpuan juga telah di formulasikan kedalam rancangan kebijakan umum anggaran dan flapon anggaran sementara.

“Saya juga berharap agar APBD yang disusun kelak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wali Kota.

Beliau juga menjelaskan, tahun Anggaran 2021 menjadi tahun istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena Pemko Padangsidimpuan telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)