bbnewsmadina.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pemerintah kemungkinan akan membentuk Otoritas Proteksi Data (Data Protection Authority / DPA) dalam penerapan aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Riki Arif Gunawan mengatakan struktur DPA saat ini masih dalam tahap pembahasan. DPA ini sedang dibahas apakah akan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah, serta pembahasan terkait tingkat independensi DPA tersebut.
Mengacu dari peraturan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, DPA bersifat independen dan tidak terafiliasi dengan pemerintah maupun pihak swasta mana pun.
“Kalau berdasarkan GDPR itu dia (DPA) memang Independen, bujetnya pun langsung diberikan kepada lembaga tersebut. Kalau di GDPR itu bukan pemerintah, bukan swasta,” kata Riki.
Riki mengatakan DPA di Indonesia memang diharapkan bisa bekerja secara independen. Pasalnya, DPA bertugas untuk melakukan penegakan hukum PDP dengan melakukan investigasi dalam proses pengolahan data yang dilakukan pemroses data termasuk pemerintah dan swasta.
“Independen karena dia akan melakukan investigasi, melakukan denda, akan penegakan hukum maka kalau dia tidak independen mungkin dia akan jadi bias,” ujar Riki.
Riki menjelaskan nanti DPA akan menempatkan Petugas Proteksi Data (Data Protection Officer / DPO) di setiap perusahaan dan lembaga pemerintah yang melakukan pengolahan data.
“Jadi masing-masing lembaga yang memroses data pribadi dalam jumlah besar. Kemudian menyimpan data pribadi yang sensitif itu butuh DPO atau orang yang memiliki kemampuan untuk memeriksa penegakan perlindungan data,” ujar Riki. (jnp/eks)
Baca juga :
Penumpang Mengaku Tuhan, Pesawat Terpaksa Putar Balik
Lepas Dari Pasungan, Seorang Anak Bacok Ibu dan Abang Kandung