Pemkab Madina Adakan Rapat Sosialisasi Tentang Perijinan

Mandailing Natal|BBNewsmadina.com

Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan seluruh perijinan ke Dinas Penanaman Modal, & PPTSP yang dilaksanakan di aula kantor Bupati, Selasa (04/04).

Kadis Penanaman Modal, & PPTSP Kabupaten Madina. Drs. Parlin Lubis, AP, menyampaikan, Rapat yang dilaksanakan pada hari ini adalah rapat sosialisasi rancangan Peraturan Bupati Mandailing Natal tentang pendelegasian kewenangan penandatangan seluruh perijinan kepada Dinas Penanaman Modal, & PPTSP Kabupaten Mandailing Natal.

“Rapat Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh SKPD Teknis tau dan memahami agar kedepan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bahwa tidak ada lagi ijin-ijin yang berada di Dinas/SKPD Teknis, semua sudah disalurkan kepada Dinas Penanaman Modal, & PPTSP.”

perijinanBahwa ada beberapa ijin lanjut Parlin, yang selama ini ditangani oleh SKPD teknis, tetapi ijin tersebut di Undang-undang 23 tidak tercantum. Maka dari itu seluruh perijinan yang tercantum disini adalah merupakan lampiran dari Undang-undang 23 tahun 2014 tentang kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dan itulah yang kami tuangkan kedalam Perbup tersebut, dan ini akan berjalan setelah perbup tersebut sudah di tandatangani oleh Bapak Bupati.”tandas Parlin. (davy).

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)