bbnewsmadina.com, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terus bergerak memerangi dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease-19 ( Covid-19) di wilayah Kabupaten Madina.
Langkah yang dilakukan Pemkab Madina dalam memerangi Covid-19 mengharuskan penggunaan masker saat beraktifitas diluar rumah, sebagai mana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 331.1/1195/Satpol.PP/2020 Tentang keharusan penggunaan masker dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kab Madina.
Bupati Kabupaten Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution, Selasa (21/04) menyampaikan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madina perlu di lakukan
Penggunaan Masker saat beraktifitas di luar rumah, ada pun jenis masker yang di gunakan jenis masker kain yang bisa di bersihkan setiap hari, tanpa harus gunakan masker medis, dan tetap memberlakukan Social Distancing dengan tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang penting dilakukan.
“Dan ini untuk menindaklanjuti anjuran dari Organisasi Kesahatan Dunia World Healt Organization (WHO) serta instruksi Presiden Republik Indonesia pada tanggal 06 April 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran virus dan mengurangi resiko penularan Covid-19,” pungkas Bupati Madina. (MS)
