Pemkab Madina Perintahkan Pemenang Tender Proyek Konstruksi Gunakan Material Berizin

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Setiap peserta lelang tender proyek kontruksi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) di wajibkan patuh dan taat kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sebagaimana di sampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Madina, Abdul Kholid. Rabu (08/10/25).

“Setiap peserta lelang dan pemenang lelang tender proyek fisik wajib patuh dan taat terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku di Republik Indonesia” Tegasnya.

Lebih lanjut Abdul Kholid menyampaikan bahwa dalam penentuan pemenang lelang, dukungan dari quarry berizin tidak dipersyaratkan dalam dokumen peserta lelang, namun tetap wajib ditunjukkan pada saat penanda tangan kontrak kerja serta wajib menggunakan sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Surat dukungan dari quarry berizin tidak menjadi persyaratan untuk menentukan pemenang tender, namun wajib ditunjukkan pada saat penanda tangan kontrak dan wajib digunakan agar tidak bertentangan dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku” Jelasnya.

Sebelumnya dimuat dalam pemberitaan, bahwa puluhan proyek kontruksi bernilai miliyaran Rupiah di Lingkungan Pemkab Madina sangat kuat dugaan dikerjakan oleh kontraktor rekanan dengan menggunakan material galian C berasal dari bukan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau pemegang izin penambangan Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).

Beranjak dari dugaan penggunaan material galian C yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari Pemerintah, pantas diduga rekanan kontraktor di Lingkungan Pemkab Madina telah melabrak larangan penggunaan material dari kegiatan ilegal, sebagaiman telah diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 jelas dimuat dalam pasal 161 sanksi pidana penjara dan denda terhadap setiap orang perorangan atau badan usaha yang menggunakan bahan tambang dari bukan pemilik izin resmi.

“Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. (DN)

Tinggalkan Balasan