Kadis Perdagangan Madina, Jhon Amriadi saat dikonfirmasi, Kamis(21/11) diruang kerjanya. (Foto : LBS)
bbnewsmadina.com, Pedagang pemilik toko dan kios maupun los Pasar Baru Panyabungan akan segera menerima bantuan sosial (Bansos) yang akan di salurkan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dan Dinas Perdagangan mengimbau kepada semua pedagang pemilik toko, kios, maupun los agar segera mendaftarkan diri untuk keperluan administrasi dalam hal realisasi penyaluran bantuan tersebut.
“Sebelumnya kita sudah mengumumkan kepada semua pedagang pemilik toko, kios, dan los untuk mengikuti verifikasi dan validasi data sebagai dasar penetapan calon penerima bantuan sosial”. ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Madina, Jhon Amriadi kepada bbnewsmadina.com, Kamis (21/11) diruang kerjanya.
Lanjutnya, bulan lalu, kita sudah mengumumkan kepada semua pemilik toko, kios, dan los pasar baru Panyabungan yang terbakar supaya melengkapi syarat pengusulan peserta penerima bantuan sosial. Tapi, sampai sekarang yang sudah mendaftar dan telah diverifikasi datanya baru sekitar 760 orang.
Sementara itu sambungnya, data toko, kios dan los yang terbakar itu adalah 1.066. Jadi masih banyak yang belum mengajukan berkas permohonannya kepada kita untuk dilakukan verifikasi, sedangkan tahun anggaran sudah mau habis, dan bantuan ini harus segera disalurkan.
Maka dari itu, di imbau kepada semua pemilik toko, kios, dan los yang belum mengajukan ataupun mendaftarkan dirinya, agar segera membuat pengajuan supaya secepatnya diverifikasi.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi calon peserta penerima bantuan sosial yaitu:
a. foto copy KTP berdomisili di Kabupaten Madina.
b. foto copy Kartu Keluarga berdomisili di Kabupaten Madina.
c. foto copy rekening atas penerima dana bantuan sosial.
d. kartu bukti pemilik, kartu bukti calon pemegang hak sewa, kartu pendaftaran calon pemilik toko, kios, dan los pasar baru Panyabungan.
e. bagi pemilik yang telah memindahtangankan toko, kios, dan los dibuktikan dengan foto copy dokumen hak pakai yang dikeluarkan oleh dinas perdagangan.
f. rencana biaya penggunaan bantuan sosial.
g. membuat fakta integritas untuk penggunaan bantuan sosial.
h. membuat surat pernyataan tanggungjawab penggunaan bantuan sosial berupa uang. Bagi pemilik toko, kios, dan los yang belum melunasi cicilan harus menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk pelunasan toko, kios, dan los.
i. Pemilik toko, kios, dan los yang menyewakan tempat supaya membuat surat pernyataan melanjutkan sewa menyewa kepada penyewa sebelum kebakaran pasar baru Panyabungan.
“Pemerintah Kabupaten Madina telah menyediakan relokasi bagi pedagang pasar baru Panyabungan. Dimana saat ini, gedung pasar baru Panyabungan yang terbakar sudah dirubuhkan, dan rencananya pada tahun 2020 pembangunannya akan dimulai”.bebernya (LBS)