Pemko Padang Sidempuan Resmi Mengubah Nama Menjadi Pemko Padangsidimpuan

Pemko Padangsidimpuan, perubahan nama, UU Nomor 8 Tahun 2023, Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH. MM

bbnewsmadina.com – Padangsidimpuan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan secara resmi mengumumkan perubahan nama kota menjadi Padangsidimpuan. Pengumuman ini didasarkan pada surat edaran Walikota Padangsidimpuan Nomor 045.2/1603/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2023.

Perubahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 pasal 3 huruf ff Tahun 2001 yang mengatur pembentukan Kota Padang Sidempuan menjadi Kota Padangsidimpuan, serta UU Nomor 8 Tahun 2023 pasal 6 huruf a yang menyebutkan bahwa salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Padangsidimpuan, kata Walikota Irsan saat wawancara di ruang kerjanya, Jum’at (9/6).

Walikota Irsan menjelaskan bahwa perubahan ini melalui tahapan yang telah dilakukan oleh Pemko Padangsidimpuan. Berdasarkan usulan masyarakat, tokoh adat, tokoh budaya, dan stakeholder lainnya, yang sebelumnya tertulis dalam UU Nomor 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Pemko Padang Sidempuan.

baca : Wali Kota Irsan Efendi Nasution Terima Naskah Akademik Perubahan Penulisan Nama Kota Padang Sidempuan Menjadi Padangsidimpuan

Dokumen yang diperlukan untuk mengubah UU tersebut telah melalui proses musyawarah di tingkat Kelurahan dan Desa serta disampaikan ke KEMENDAGRI. Namun, karena terjadi bersamaan dengan pembahasan mengenai Provinsi Sumatera Utara, maka diakomodir dalam UU Nomor 8 Tahun 2023 ini, tambahnya.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Padangsidimpuan menjelaskan bahwa penulisan Kota Padang Sidempuan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2023 resmi berubah menjadi Padangsidimpuan.

Meskipun dokumen masyarakat tetap berlaku, namun ke depannya dokumen administrasi yang diterbitkan oleh Pemko Padangsidimpuan akan menggunakan penyebutan nama Padangsidimpuan sesuai dengan sejarah. Nama Padangsidimpuan sendiri berasal dari kata Padang nadimpu, lanjutnya.

“Warga tidak perlu khawatir dengan perubahan nama ini, UU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara telah mengembalikan sejarah yang sebenarnya. Saya meminta agar perdebatan mengenai penulisan nama Padangsidimpuan diakhiri sampai di sini karena sudah kembali pada sejarah yang sebenarnya,” tegas Walikota Irsan.

Pewarta: TY
Editor : BMP
COPYRIGHT © bbnewsmadina.com 2023

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)