Pemko Padangsidimpuan Bersama TNI – Polri Sidak ke Cafe dan Warung Tenda Terkait PPKM

 

Ali Ibrahim Dalimunthe Kasatpol PP bersama Kapolres AKBP. Juli Prihartini saat melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai covid-19 di cafe dan tenda biru seputaran Kota Padangsidimpuan, Kamis, (6/5). Foto:Ty

bbnewsmadina.com, Puluhan personil gabungan dari personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan, TNI dan juga BPBD Padangsidimpuan kembali melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai covid-19.

Kegiatan kali ini dengan melakukan sidak langsung ke tempat tempat usaha (cafe, warung tenda biru, dan tempat nongkrong) yang dikunjungi masyarakat, muda mudi, untuk mematuhi surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (6/5/2021) malam.

Dalam kegiatan sidak tersebut petugas menanyakan apakah pihak pengelola/pemilik mengetahui tentang Surat edaran PPKM dengan batas waktu pukul 23:00 wib tidak melayani pembeli yang makan di tempat namun hanya di bungkus atau bawa pulang.

Kasatpol PP, Ali Ibrahim Dalimunthe mengakatan, bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta tindak lanjut Intruksi Mendagri No. 10 tahun 2021 dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing.

“Hal ini sebagai langkah antisipatif, sehingga harapannya jumlah yang terkonfirmasi tidak mengalami lonjakan selama bulan suci Ramadhan dan pada pelaksanaan hari raya idul fitri 1442 H.”

“Besar harapan kegiatan PPKM ini dapat berjalan dengan baik tentunya kerjasama semua pihak yang harus saling mendukung, Disamping itu kepada warga kota Padangsidimpuan kiranya harus membiasakan diri untuk mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan, tidak berkerumun dan kurangi mobilisasi),” pungkas Ali Ibrahim Dalimunthe. (Ty)

Tinggalkan Balasan