Surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Indeks Inovasi daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota tahun 2020.
bbnewsmadina.com, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Nomor : 100 – 4672 Tahun 2021 tentang indeks inovasi daerah provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2020 dengan kategori sangat inovatif, inovatif, kurang inovatif dan tidak dapat dinilai.
Indeks inovasi daerah ini adalah laporan informasi data inovasi daerah berdasarkan pengukuran indeks inovasi daerah yang telah divalidasi oleh badan penelitian dan pengembangan kementerian dalam negeri dengan cara menganalisis variabel dan indikator indeks inovasi daerah.
Dalam keputusan Mendagri tersebut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan meraih predikat Kota Inovatif dan merupakan salah satu dari dua Kota di Provinsi Sumatera Utara yang memperoleh predikat Kota Inovatif bersama Pemko Tebing Tinggi.
Kepala Bappeda Kota Padangsidimpuan M Jusar Nasution mengatakan tahun 2020 adalah tahun pertama Kota Padangsidimpuan menyampaikan hasil inovasi daerah terkait inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Kota Padangsidimpuan dan memperoleh predikat INOVATIF.
“Kami mengucapkan banyak terimakasih atas kerjasama yang baik dari seluruh OPD Pemko Padangsidimpuan dan semoga di tahun 2021 semakin banyak Inovasi yang dihasilkan setiap OPD untuk meraih predikat yang lebih tinggi lagi yaitu Predikat SANGAT INOVATIF, sehingga tujuan dari pengukuran indeks inovasi daerah ini dapat tercapai,” ujar Jusar kepada media (09/01/21).
Sementara Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution,SH menyampaikan bahwa hasil yang dicapai tersebut merupakan hasil kinerja seluruh perangkat daerah melakukan inovasi dalam menjalankan roda Pemerintahan dan pembangunan.
“Pantas untuk kita syukuri, namun hendaknya tidak menjadi puas tetapi harus terus ditingkatkan sehingga tujuan Pemerintahan dan pembangunan dapat tercapai sesuai visi misi Padangsidimpuan BERSINAR,” ujarnya. (Ty)