Pemko Sidimpuan Terapkan Sanksi & Denda Bagi Warga Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

IMG 20200904 WA0001

 

IMG 20200910 171311

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH saat Apel bersama saat Kampanye Menggunakan Masker di Alaman Bolak, Kamis (10/9). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menerapkan Peraturan Wali Kota No. 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan yang disertai sanksi dan denda hingga Rp.100 ribu sampai Rp. 300 ribu bagi warga kota yang tidak mematuhinya dalam memutus mata rantai penyebaran covid – 19.

Wali Kota pada kesempatan tersebut mengatakan, Perwal ini mulai di tetapkan pada tanggal 01 September 2020. Dengan Perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid- 19 di kota Padangsidimpuan.

Dalam Perwal itu, diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid – 19) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4 M).

Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif sebesar 100 ribu rupiah, sedangkan bagi pelaku usaha seperti cafe, hotel, tempat wisata, warung makan, penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, denda administratif sebesar 300 ribu rupiah atau pencabutan izin usaha.

Wali Kota Padangsidimpuan menyatakan dalam Perwal Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020 tersebut juga dijelaskan bahwa sanksi sosial bagi perorangan adalah membersihkan fasilitas umum selama 45 menit.

“Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100 ribu rupiah,” ucap Irsan.

Wali Kota juga menghimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa agar gencar melakukan sosialisasi bagi seluruh lapisan masyarakat supaya penerapan protokol kesehatan secara ketat benar – benar bejalan.

“Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan dapat berjalan ketat guna memutus mata rantai penyebaran covid – 19 di kota Padangsidimpuan,” ungkapnya.

“Mari kita berdoa dan berikhtiar semoga pandemi ini cepat berakhir. Kita ingin anak – anak bisa bersekolah kembali, kegiatan sosial berjalan dan perekonomian bisa kembali pulih,” pinta Wali Kota. (Ty)

IMG 20200910 171214

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)