Aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai Batang Natal. (Foto: istimewa)
bbnewsmadina.com, Perhatian Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution terkesan pilih kasih dalam memperhatikan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam Postingan Akun Media Sosial Facebook (FB) tidak ada menyebutkan perhatiannya terhadap kerusakan Sungai Batang Natal akibat dari Penambangan Emas Tanpa Izin.
Padahal kerusakan Sungai Batang Natal telah masuk ketingkat yang sangat memprihatinkan namun tidak menjadi perhatian bagi Wakil Bupati Mandailing Natal untuk ditertibkan.
Mirisnya lagi dalam Postingan tersebut hanya meminta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kecamatan Kotanopan untuk memberikan Peringatan agar Penambangan dengan menggunakan Alat berat untuk dihentikan.
Sementara pada Pemberitaan sebelumnya, Sabtu (04/12/2021) Wakil Sekretaris LSM LIRA Mandailing Natal M Syawaluddin telah meminta Pihak Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk menindak tegas Cukong Tambang Emas Tanpa Izin di Kecamatan Kotanopan dengan menerapkan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2019 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Pasal 158, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).
Mengutip Pernyataan Kapolres Mandailing Natal dalam Komentarnya pada salah satu Postingan Media Sosial yang menyatakan Forkopincam Kotanopan telah mengambil tindakan dalam waktu 1X24 Jam, DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal melalui Sekertaris M Syawaluddin kembali menyampaikan komentarnya (05/12/2021) apa hasil penindakan itu, apakah sudah ada yang diamankan sebagai Penanggung Jawab dari Tambang Emas Tanpa Izin di Kecamatan Kotanopan?.
Lebih lanjut M Syawaluddin mengatakan, jangan hanya di Kecamatan Kotanopan bagaimana dengan Sungai Batang Natal, apakah ada Toke Tambang yang sudah ditindak oleh pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal?.
“DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk tidak pilih kasih dalam meminta pihak Kepolisian menindak Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin di sepanjang aliran Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal serta di wilayah Muara Batang Gadis,” ungkapnya. (MS)