Permasalahan Penyaluran BLT DD Batang Bahal Terselesaikan

 

Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Syafaruddin Harahap.

bbnewsmadina.com, Permasalahan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) DD (Dana Desa), Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua yang sempat diributkan warganya hingga ke Dinas yang bersangkutan telah terselesaikan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan Syafaruddin Harahap, Rabu (20/1), setelah melakukan peninjauan dan pemanggilan terhadap Kepala Desa Batang Bahal Syarifuddin Siregar, dan permasalahan penyaluran BLT DD Batang Bahal dapat tersalurkan.

Syafaruddin Harahap di dampingi Plt Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa Andre Ansyah Tanjung mengatakan, sebanyak 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa itu telah menerima BLT DD untuk tahun 2020.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 40 Tahun 2020, untuk Februari, Maret dan April BLT DD yang diterima KPM sebesar Rp.600.000/bulan, kemudian untuk Mei, Juni dan Juli berdasarkan PMK nomor 50 sebesar Rp.300.000/bulan dan selanjutnya PMK Nomor 156 untuk bulan selanjutnya hingga Desember juga sebesar Rp300.000/bulan,” ujarnya.

Sementara Monang Simamora, 50 tahun, Warga Desa Batang Bahal bersama warga lainnya menjelaskan, permasalah penyaluran BLT DD di Desa itu muncul karena Kepala Desa mengatakan BLT DD di Desa itu untuk Bulan Mei hingga Desember sudah habis untuk pembangunan, padahal warga di Desa itu bisa menghitung anggaran dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan.

Kondisi itu membuat warga ribut kepada Kepala Desa dan aparatnya. Kemudian warga berniat akan menempuh jalur hukum.

Mendengar warga akan menempuh jalur hukum, Kepala Desa kembali membuat kebijakan dan mengatakan akan membayar setiap KPM sebesar Rp100.000/bulan.

Kebijakan Kepala Desa yang dinilai menyimpang ini juga tidak diterima warga dan kebijakan itu memperkuat dugaan warga tentang penyimpangan Dana Desa.

Akhirnya dalam pertemuan dengan warga, Kepala Desa berjanji dengan perjanjian di atas meterai bahwa dia akan membayar sebesar Rp300.000/bulan kepada setiap KPM untuk bulan-bulan yang belum dibayarkan pada bulan Maret 2021.

Kata Monang, perjanjian itu dibuat pada akhir Desember 2020, namun anehnya ujar Monang, beberapa hari setelah perjanjian itu dibuat tiba-tiba Kepala Desa membayarkan seluruh kekurangan dana BLT DD kepada seluruh warga yang terdaftar sebagai KPM.

“Kita tidak tahu dari mana Kades dapatkan uang, tiba-tiba saja dia bayarkan seluruh kekurangan dan BLT DD itu, padahal perjanjian dengan warga pada Maret 2021,” ungkap Monang. (Ty)

Tinggalkan Balasan